Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)
ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Intinya sih...

  • Sengketa adat diselesaikan lewat pendekatan ilmiah

  • CBSR diakui sebagai komunitas sosial, bukan masyarakat hukum adat

  • Pemerintah berharap polemik tidak berlanjut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sumbawa, IDN Times - Polemik klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menyerahkan laporan akhir kajian ilmiah kepada Komnas HAM sebagai upaya mencari kepastian hukum.

Langkah ini diambil setelah proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Pemerintah daerah memilih pendekatan objektif berbasis ilmu pengetahuan agar polemik tidak terus berlarut.

Melalui kajian yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemkab Sumbawa berharap persoalan ini bisa dilihat secara utuh dari berbagai disiplin ilmu. Hasilnya diharapkan menjadi pijakan bersama untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

1. Sengketa adat diselesaikan lewat pendekatan ilmiah

Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Kindel Media)

Pemkab Sumbawa menunjuk BRIN sebagai lembaga negara yang kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian menyeluruh. Pendekatan multidisipliner dipilih agar penilaian tidak bertumpu pada satu sudut pandang saja.

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi hasil kajian ini secara bijak,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (6/2/2026).

2. CBSR diakui sebagai komunitas sosial, bukan masyarakat hukum adat

ilustrasi dua orang yang sedang berjabat tangan erat di ruang pertemuan yang memiliki cahaya hangat (unsplash.com/Ambre Esteve)

Secara umum, kajian BRIN menyimpulkan bahwa CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai Masyarakat Hukum Adat. Meski begitu, CBSR tetap diakui sebagai komunitas sosial yang sah dan memiliki hak sebagai warga negara. Kesimpulan ini didasarkan pada kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif.

“Terlepas dari status hukum yang ditetapkan, komunitas CBSR tetap merupakan bagian sah dari masyarakat Sumbawa dan hak-hak dasarnya akan terus dilindungi oleh negara,” ujar Budi.

3. Pemerintah berharap polemik tidak berlanjut

ilustrasi menyepakati jobdesk dengan jabat tangan (pecxels.com/MART PRODUCTION)

Kajian ilmiah ini juga merekomendasikan peninjauan ulang Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat. Rekomendasi tersebut diharapkan mencegah perbedaan tafsir dan konflik sosial di kemudian hari.

Dengan diserahkannya laporan ke Komnas HAM, Pemkab Sumbawa berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara lebih jernih. Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan, perbedaan tafsir di masyarakat, sekaligus mencegah berlanjutnya konflik sosial. Budi mengatakan bahwa ke depan, pemerintah daerah akan terus fokus pada pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Editorial Team