Kupang, IDN Times - Penyidik kejaksaan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020. Dugaan korupsi ini disebut merugikan keuangan negara Rp1,56 miliar lebih.
"Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Sekda Flores Timur PIG, dalam kasus korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020. Satu dari ketiga tersangka itu telah ditahan penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim seperti dilansir Antara pada Jumat (16/9/2022).