Kupang, IDN Times - Proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor di Nusa Tenggara Timur (NTT) dikorupsi. Dua tersangka kasus ini ialah HMS dan OD. Keduanya bekerja di PT Citra Putera Laterang yang menangani proyek tahun anggaran 2022.
Kejaksaan Negeri Alor telah memeriksakan kesehatan keduanya dan dokter dari RSUD Kalabahi menyatakan keduanya dalam keadaan sehat. Kemudian Tim penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka pukul 20.00 WITA. Penahanan ini berdasarkan surat perintah per Senin (14/7/2025).