Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LHKPN. (Dok. KPK)
LHKPN. (Dok. KPK)

Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi pada sebuah vila private di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April lalu. Dari tiga tersangka, dua orang merupakan eks perwira Polda NTB inisial Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipda HC alias Haris.

Sedangkan satu tersangka merupakan seorang perempuan inisial M yang ikut pesta-pesta di vila private Gili Trawangan. Kompol Yogi dan Ipda HC merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Unit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Kompol Yogi menjabat sebagai Kasubdit Paminal Bidang Propam Polda NTB.

Sebelum dimutasi ke Bidang Propam Polda NTB, Kompol Yogi pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram. Dia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Mataram.

Seberapa besar jumlah harta kekayaan Kompol Yogi selama menjabat, sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian buntut kematian Brigadir Nurhadi? Berikut ulasannya.

1. Harta kekayaan Kompol Yogi sebesar Rp1,163 miliar

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kompol Yogi terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2024 untuk periode 2023. Pada waktu itu, dia menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.

Dikutip dari e-lhkpn KPK, Selasa (8/7/2025), Kompol Yogi memiliki harta sebesar Rp1,163 miliar lebih pada 2023. Terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi/100 meter persegi di Sidoarjo, hasil sendiri senilai Rp1,1 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha XMax tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp45 juta. Selain itu, kas dan setara kas senilai Rp18 juta lebih.

Pada saat menjabat sebagai Kasatnarkoba Polresta Mataram, jumlah harta kekayaan Kompol Yogi sebesar Rp1,161 miliar. Terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi/100 meter persegi di Sidoarjo, hasil sendiri senilai Rp1,1 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha XMax tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp45 juta. Serta kas dan setara kas senilai Rp16 juta lebih.

2. Kompol Yogi dan Ipda HC dipecat

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kompol Yogi dan Ipda HC mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Keduanya dipecat dari dinas kepolisian buntut kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan Lombok Utara pada 16 April lalu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan Kompol Yogi mengajukan banding ke Mabes Polri karena pangkatnya perwira menengah (pamen). Sedangkan Ipda HC mengajukan banding ke Polda NTB. Hasil putusan Menjelis Komisi Kode Etik Polda NTB menolak permohonan banding Ipda HC.

"Karena yang satu pangkatnya pamen (Kompol Yogi) sehingga nanti bandingnya di Mabes Polri," jelas Kholid.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Senin, 27 Mei 2025 lalu, Kompol IMYPU dan Ipda HC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri. Sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.

3. Jadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain dipecat dari anggota Polri, Kompol Yogi dan Ipda HC kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan kematian Brigadir Nurhadi. Kholid menegaskan Polda NTB berkomitmen transparan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Kasus ini diambil alih Polda NTB yang sebelumnya ditangani Polres Lombok Utara karena adanya kejanggalan terkait penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

"Itu sebagai upaya komitmen kami bahwa kami serius menangani ini. Jadi yang awalnya dua kali ditolak autopsinya, kita coba bujuk (keluarga korban) untuk lakukan ekshumasi sehingga bisa menangani kasus ini dengan serius," jelasnya.

Perkara ini sedang dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan. Apakah nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap atau ada yang perlu dipenuhi kembali, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan.

Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (1/5/2025), untuk keperluan autopsi yang melibatkan Tim Forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Universitas Mataram.

Langkah ini diambil setelah keluarga sebelumnya menolak dilakukan autopsi. Namun untuk mengungkap dugaan adanya kejanggalan atas kematian korban yang sebelumnya ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan supaya terang benderang. Berdasarkan hasil autopsi, sebelum meninggal di dalam kolam, Brigadir Nurhadi dicekik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa dari pengakuan saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka termasuk korban pesta-pesta di salah satu vila private di Gili Trawangan pada 16 April lalu.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kedatangan mereka ke sana untuk pesta-pesta. Pesta di sana, diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," ungkap Syarif.

Peristiwa dugaan penganiayaan berujung kematian Brigadir Nurhadi terjadi sekitar pukul 20.00 - 21.00 WITA. Namun, dari rekaman CCTV di vila tersebut, tidak ada kamera CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian. Kamera CCTV hanya dipasang di pintu masuk vila.

"Ada juga peristiwa dimana saat sebelum kejadian, di dalam kolam ada peristiwa almarhum mencoba merayu dan mendekati rekan wanita dari salah satu tersangka. Itu dibenarkan oleh saksi di TKP," tuturnya.

Berdasarkan rekaman CCTV pintu masuk vila bahwa space waktu dari pukul 20.00-21.00 WITA , tidak ada orang keluar masuk lagi. Hanya ada almarhum bersama tersangka Kompol IMYPU dan Ipda HC. Tetapi sebelum peristiwa itu terjadi mereka kumpul berlima dalam satu kolam, termasuk korban almarhum Brigadir Nurhadi.

"Di situ ada peristiwa yang diduga salah satu rekan wanita tersangka digoda oleh almarhum. Ini keterangan saksi. Namun, siapa yang melakukan pemukulan atau mencekik korban. Ini masih kami dalami. Belum ada pengakuan dari para tersangka. Dan kita tak mengejar pengakuan terhadap tersangka. Kami berdasarkan scientific crime investigation. Makanya kami libatkan ahli," terang Syarif.

Syarif menjelaskan para tersangka belum mengakui adanya peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Brigadir Nurhadi. Namun, penyidik Ditreskrimum Polda NTB mendatangkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk mengecek kebohongan dari para tersangka menggunakan alat lie detector.

"Kita laksanakan selama tiga hari dengan masing-masing terduga pelaku dilakukan pemeriksaan analisis yang dilakukan oleh ahli. Secara umum hasil poligraf bahwa terduga pelaku berbohong. Dari hasil poligrafi, semua tersangka berbohong," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 18 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB ditambah lima saksi ahli. Diantarnya, ahli farmakologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal jenazah Brigadir Nurhadi.

"Kita tetapkan tersangka, awalnya dikenakan pasal 351 ayat 3, dan pasal 359 dan pasal 55 untuk ketiga pelaku. Berkas perkara telah kita rampungkan, dan serahkan ke kejaksaan, sekarang kita menunggu petunjuk dari kejaksaan," kata eks Wakapolresta Mataram ini.

Editorial Team

EditorLinggauni