Kupang, IDN Times - Berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, masih belum rampung hingga saat ini.
Pelimpahan berkas perkara dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dilakukan pada pekan terakhir sekitar 21 Maret namun dikembalikan lagi pada 25 Maret 2025.
Berkas ini telah dilengkapi penyidik Polda NTT dan dikembalikan lagi ke Kejati NTT, sebulan setelahnya, atau pada 25 April kemarin.