Terduga pelaku penyebar video asusila di Lombok Tengah/dok. Humas Polres Sumbawa Barat
Dari hasil penyelidikan percakapan antara keduanya, korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan MFP. Hal itu pun membuat pelaku kesal dan marah. Sehingga, kata Herman, pelaku lalu menyebarkan video yang semestinya berada di ranah privat tersebut.
Kanit Tipidter Polres Sumbawa Barat, Ipda Rahmadun Siswadi mengatakan, MFP dilaporkan korban pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat.
Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook, MFP akhirnya memanggil terduga pelaku.
"Setelah cukup bukti, kita memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspons baik," katanya.
Pelaku pun dibekuk di Lombok Tengah dengan bantuan Polres setempat.