Mataram, IDN Times - Seorang jemaah calon haji (JCH) NTB asal Kota Mataram atas nama Sandri Mursidin dideportasi Imigrasi Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Lombok itu terdeteksi pernah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2019.
Dia kabur dari majikan, dan menjadi TKI ilegal. Sehingga tertangkap dan dideportasi ke Indonesia. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin membenarkan jemaah tersebut dideportasi dari Arab Saudi.
"Jemaah itu sudah diterima sama keluarganya kemarin. Nanti kita konferensi pers supaya lebih detail semuanya," kata Amin dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025) sore.