Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Kamis (30/3/2023) sore menjelaskan bahwa pada 23 Februari 2023, Polda NTB telah menerima 8 warga NTB diduga korban TPPO yang diserahkan langsung oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara Turki. Pada saat itu penyerahannya diterima oleh Direktur Reskrimum Polda NTB.
Selanjutnya tim Ditreskrimum Polda NTB melakukan identifikasi korban dan barang bukti. Hasilnya terhadap perkara tersebut ditindaklanjuti dengan membuat 2 laporan polisi sesuai dengan agen yang merekrut para korban. Yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/21/11/2023/SPKT/Polda NTB dan LP/B/22/11/2023/SPKTI Polda NTB tanggal 23 Februari 2023.
Untuk kasus dugaan TPPO dengan Nomor: LP/B/21/I1/ 2023/ SPKT/ Polda NTB, kata Djoko, pada 23 Februari 2023, melakukan penyelidikan terhadap 5 orang warga NTB yang dikirim ke negara Turki. Mereka adalah warga Sumbawa dan Sumbawa Barat. Masing-masing inisial EF berasal dari Kabupaten Sumbawa, RW berasal dari Kabupaten Sumbawa, JM berasal dari Kabupaten Sumbawa, NA berasal dari Kabupaten Sumbawa dan AR berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2023, tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejak 3 Maret 2023, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka berdasarkan 2 alat bukti.
Adapun inisial 4 tersangka yang ditangkap yaitu CR alias H, perempuan. Ia berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa Kemudian AW alias IH, perempuan, berperan sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa.
Kemudian tersangka inisial IM alias HI, laki-laki. Ia berperan sebagai pekerja papangan melakukan perekrutan terhadap 1 korban asal Sumbawa Barat. Selain itu tersangka inisial YH alias T, perempuan, berperan sebagai perekrut dan sponsor pengirim 2 korban asal Sumbawa.
Ia juga berperan sebagai sponsor pengiriman 2 korban asal Sumbawa yang direkrut oleh AW alias IH dan CR alias H serta sebagai sponsor pengiriman 1 korban asal Sumbawa Barat yang direkrut oleh IM alias HM.
Penyidik juga menetapkan satu DPO atas nama Ismail Lessy alias Ismail Bin Saleem, laki-laki, yang berperan sebagai penampung dan pengirim korban ke luar negeri. "Yang bersangkutan bertempat tinggal berpindah-pindah sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Djoko.