Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Tim Percepatan dan Mediator Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Wirawan Ahmad mengatakan bahea dua boks data yang telah diserahkan ITDC merupakan data kerohiman. Data yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan untuk proses sanding data.
"Data yang diserahkan itu data kerohiman. Sementara data yang diminta warga mengenai data pembebasan lahannya. Ini yang belum diberikan ITDC. Nanti kita akan bicarakan lagi," kata Asisten III Setda Provinsi NTB ini.
Sebelumnya, pada Selasa (14/2/2023), Tim Kementerian BUMN yang diwakili Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur.
Dalam kegiatan itu, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC. Antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.
Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN. Supaya ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC oleh masyarakat.
"Kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama kami hari ini menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB atas permasalahan tersebut," kata Nabiel.
Data yang diserahkan meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 hektare di dalam kawasan Mandalika. Dimana, kata Nabiel, proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018.
Kemudian SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.