Barang bukti diamankan polisi/dok. Polres Lombok Barat
Usai dilakukan penyelidikan, satu nama pelaku berinisial MIH dikantongi polisi beralamat di Desa karang Bongkot Desa Labuapi diamankan polisi. Usai dibekuk, MIH mengaku ke polisi identitas enam terduga pelaku lainnya.
"Satu tersangka utama berinisial LK," imbuhnya.
Tersangka utama LK sempat kabur usai pengejaran polisi. Kemudian pada Rabu (8/12/2021), polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan LK beserta barang bukti yang dipakai menusuk korban.
"LK ini yang melakukan penusukan langsung terhadap korban, dari bagian punggung sampai tembus ke depan, menggunakan senjata tajam ini," kata Wirasto.
Ada pun motif dari pelaku utama LK mengaku usai melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban. Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, kemudian dua unit motor honda.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran Panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana Panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.
Kini, para pelaku pengeroyokan disangkakan pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara.
"Kelima pelaku anak-anak kita serahkan ke LPA Anak di Paramita," kata Wirasto.