Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hasil real count sementara suara partai politik Pemilu 2024 di NTB. (dok. KPU)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB meminta calon legislatif (caleg) atau peserta pemilu supaya jangan saling klaim kemenangan berdasarkan hasil hitungan suara internal. Peserta pemilu diminta menunggu hasil penghitungan manual secara berjenjang yang dilakukan KPU mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

"Mari sama-sama menunggu hasil resmi dari KPU. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan sampai saling klaim kemenangan yang nanti ujungnya berdampak pada perpecahan di antara kita," ujar Komisioner KPU NTB Agus Hilman di Mataram, Jumat (23/2/2024).

1. Caleg diminta menahan diri

Komisioner KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Caleg atau peserta pemilu diminta menahan diri. Jangan mempublikasikan hasil penghitungan suara secara mandiri atau internal ke publik. Hasil hitungan suara internal bisa digunakan untuk mengontrol proses penghitungan suara yang dilakukan KPU secara berjenjang.

"Ketika nanti hasil yang ditetapkan KPU berbeda dengan hasil yang diklaim dampaknya pada perpecahan. Oleh karena itu kita sama-sama menahan diri. Jangan mengklaim kemenangan, mari menunggu proses di KPU," pinta Hilman.

2. Rekapitulasi suara masih berlangsung

Ilustrasi - Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Hilman menjelaskan saat ini proses rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg 2024 sedang berjalan di tingkat kecamatan. Semua peserta pemilu diharapkan menunggu hasil penghitungan secara resmi yang dilakukan KPU.

"Kami menghargai hitungan suara internal parpol sebagai alat kontrol. Mungkin di masing-masing peserta, partai politik juga mempunyai data masing-masing yang diperoleh dari TPS melalui saksi-saksi yang dihadirkan di tiap tahapan pemungutan suara di TPS," ucapnya.

3. Sebagai ruang pengawasan

Kantor KPU NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hilman menambahkan rekapitulasi suara yang dilakukan peserta pemilu sebagai ruang pengawasan. Data-data yang mereka kumpulkan sangat penting untuk mengontrol proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU saat ini.

Ia juga menjelaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU bukan sebagai acuan formal dalam penetapan calon terpilih. Sirekap merupakan alat bantu, supaya masyarakat juga ikut mengontrol.

"Sirekap itu sebagai alat bantu. Belum sepenuhnya juga menjadi acuan sebagai formal. Kita tunggu hasil yang dilakukan dari masing-masing tingkatan yang dilakukan KPU," tandas Hilman.

Editorial Team