Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Google

Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMA/SMK pada tahun 2021 menyalahi ketentuan. Penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqan yang dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (21/5/2022) membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebutkan ada miliaran dana BOS yang digunakan menyalahi ketentuan. Sehingga harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kedepan sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diserahkan ke Pemprov dan DPRD NTB pada Jumat (20/5/2022).

1. Guru ASN harus mengembalikan honor

Ilustrasi anggota PGRI.(IDN Times/Ervan Masbanjar)

Aidy menyebutkan miliaran dana BOS yang menyalahi ketentuan harus dikembalikan oleh guru ASN. Karena guru ASN tidak boleh menerima honor dari dana BOS.

"Dari sampel kemarin totalnya saya kurang hafal. Yang jelas jumlahnya miliaran. Guru ASN yang harus mengembalikan honor, transport, kegiatan pelatihan yang sasara penerimanya guru ASN. Kalau Guru Non ASN boleh menerima honor dari dana BOS," kata Aidy.

2. Harus selesai 60 hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di