Kupang, IDN Times - Kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki sidang dengan agenda dengar pendapat saksi ahli. Dedi Manafe selaku pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menjadi saksi ahli bagi Fajar selaku terdakwa.
Dedi menyoroti ini khususnya terkait dengan pasal yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan terhadap Fajar. Ia menyebut kasus yang dibongkar awal oleh kepolisian Australia (Australian Federal Police/AFP) ini harusnya menjadi kewenangan kepolisian di sana, atau bila perlu diekstrakdisi ke Australia.