Kupang, IDN Times - Sidang ketiga kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). Pada sidang kali ini terungkap bahwa sebanyak 4 senior Prada Lucky mencambuk dan menaburi garam pada luka korban.
Agenda sidang ketiga ini menghadirkan empat terdakwa yang menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard di ruang jaga pada 29 Juli dan 30 Juli 2025. Keempat terdakwa ini antara lain Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Penyiksaan ini menyebabkan Prada Lucky mengalami kondisi kritis. Kemudian Prada Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
