Kepala BNN Provinsi NTB Gagas Nugraha. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sedangkan kasus kedua, BNN NTB memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di hotel K beralamat di Jalan Abimanyu No 2 Lingkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya Sandubaya Kota Mataram, Kamis 7 April 2022. Petugas mengamankan 3 orang pelaku, inisial SB, M, dan Z.
Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan 11 buah bungkusan berisi sabu. Para tersangka memang berniat bertransaksi narkoba di hotel tersebut. Kali ini, petugas BNN menyamar sebagai kurir yang bertugas menyerahkan barang kepada R. Mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lainnya inisial R ini.
Pelaku R datang berboncengan rekannya inisial MD. Tetapi ia mendadak curiga dengan penyamaran petugas hingga berusaha kabur. Tetapi pelariannya dengan cepat bisa digagalkan petugas yang sudah mengepung lokasi hotel.
Dalam interogasi, R mengaku ditugasi tersangka lain inisial D untuk mengambil paket narkoba. Pelaku inisial D sendiri disebutkannya berdomisili di Batam. Para tersangka dan BB lantas dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB guna proses penyidikan lebih lanjut.