Kantor Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Gita menjelaskan alasan pemegang saham pada waktu RUPS mengajukan opsi pertama. Harapannya, Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Muhamad Usman dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan terkait Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim.
Permasalahan berikutnya terkait persoalan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas kasus di Bank NTB Syariah. Di mana, ada saling lapor ke aparat penegak hukum, pihak Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar Universitas Mataram Prof Zainal Asikin terkait pencemaran nama baik.
Prof Zainal Asikin sendiri merupakan orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi di Bank NTB Syariah ke aparat penegak hukum. Terkait persoalan ini, kata Gita, pemegang saham meminta Bank NTB Syariah menyelesaikannya dengan baik.
Terkait dengan perpanjangan jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah selama satu tahun, kata Gita, tidak dikenal dalam AD/ART. Karena itu, sebagai pemegang saham pengendali yang diserahkan mengambil keputusan memilih opsi kedua.
"Di AD/ART tak mengenal perpanjangan (jabatan) satu tahun. Kalau tidak boleh, iya opsi kedua, berhenti. RUPS yang deadlock kemarin lebih kepada perdebatan soal AD/ART, kita mau berdebat. Tapi waktu itu, lewat waktu zohor. Tapi sudah diserahkan kepada pemegang saham pengendali," terang Gita.