Tuntutan Petani Tak Direspons, Korban Limbah Galian C Enggan Bayar PBB

Kepala Bapenda Lotim: orang bijak taat bayar pajak

Lombok Timur, IDN Times - Ribuan petani di Kecamatan Pringgabaya, Wanasaba dan Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim) enggan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Mereka merupakan petani yang menjadi korban limbah galian C.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dinilai lebih memerhatikan tambang galian C daripada dampak kerusakan lingkungan. Galian tambang itu mengakibatkan rusaknya ribuan hektare lahan pertanian produktif.

Dampak dari limbah tambang galian C ini menyebabkan sekitar 1.500 hektare lahan pertanian tercemar. Hal itu menyebabkan petani merugi karena mengalami gagal panen. Sudah seringkali petani melakukan protes, tetapi tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lotim maupun Provinsi NTB.

1. Kecewa karena tidak diperhatikan pemerintah

Tuntutan Petani Tak Direspons, Korban Limbah Galian C Enggan Bayar PBBSejumlah petani berdiskusi membahas kerusakan lahan pertanian yang disebabkan pencemaran limbah tambang galian C (Ruhaili)

Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh petani di subak Lendang Mudung Kecamatan Pringgabaya, Lotim. Pemerintah dinilai melindungi penambang galian C yang merusak lingkungan, hanya karena mengharapkan pajak dari sumber tersebut.

Petani pun melakukan protes dengan cara tidak membayar PBB P2. Padahal menurut para petani, jumlah pajak dari PBB P2 yang mereka bayar tidak kalah dari jumlah pajak galian C. Sebab di wilayah ini ada sekitar 1.500 hektare luas lahan pertanian. 

Amaq Mah, salah satu petani Subak Lendang Mudung mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah. Padahal, sudah cukup lama petani berteriak agar masalah limbah ini diselesaikan. Karena akibat limbah tambang ini, produktivitas lahan pertanian di Subak Lendang Mudung ini menurun drastis, bahkan petani selama lima tahun terakhir ini kerap mengalami gagal panen.

Hal yang sama di ungkapkan Muhdar Amin, petani bawang di wilayah Subak Lendang Mudung yang juga menyatakan kekecewaan berat pada perilaku penambang. Bawang merah yang ditanamnya tak bisa panen. Lahan menjadi tandus dan membuat tanaman bawang rusak. 

"Kami sangat kecewa, pemerintah ini kayak melindungi penambang karena tetap membiarkan mereka beroperasi, padahal perbuatan mereka sangat merusak lingkungan, karenanya kami ingin protes tidak akan membayar pajak lahan pertanian ini," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Lotim Buru Perekam Video Persekusi Remaja Diduga Berbuat Mesum

2. Pajak galian C tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan

Tuntutan Petani Tak Direspons, Korban Limbah Galian C Enggan Bayar PBBKepala Bapenda Lotim Muksin (Ruhaili)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, HM Muksin mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber galian C pada tahun ini baru masuk belasan miliar rupiah. Ia mengakui, jika dihitung jumlah pajak yang masuk tidak sebanding dengan kerugian yang didapatkan. Mulai dari kerusakan lingkungan dan kerusakan infrastruktur jalan. Jalan hotmix yang dibangun yang seharusnya berusia lebih dari 10 tahun hanya bisa bertahan kurang dari lima tahun. 

"Memang soal galian C ini lebih banyak risikonya dari manfaatnya, kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding dengan pajak yang dihasilkan, tapi bila dikelola dengan baik akan mendapatkan keberkahan yang sangat bermakna," imbuhnya.

Muksin mengatakan seharusnya dari jumlah galian C yang ada, PAD yang didapatkan setahun ratusan miliar. Tapi saat penarikan, banyak yang menghindar. 

"Makanya bagusnya yang tidak punya izin harus ditutup, yang tidak bayar pajak harus kita setop beraktivitas, yang mencemari lingkungan harus dicabut izinnya," tegasnya.

3. Imbau petani tetap bayar PBB

Tuntutan Petani Tak Direspons, Korban Limbah Galian C Enggan Bayar PBBIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, soal PBB P2, Muksin mengatakan itu adalah kewajiban setiap warga untuk membayarnya. Menurutnya PBB yang dibayarkan setiap tahun itu tidak melihat penghasilan dan usaha masyarakat yang ada, tetapi itu merupakan kewajiban yang mengikat terhadap semua orang yang masuk dalam daftar wajib pajak. Sehingga pajak itu tetap harus dibayar. 

"Pajak ini adalah dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat. Makanya, pajak ini menjadi salah satu sumber PAD untuk kembali menjadi sumber dana pembangunan ke masyarakat," terangnya.

Diakuinya, PAD Lotim masih sangat kecil, hal ini menyebabkan kekuatan fiskal Lotim masih lemah. Saat ini Lotim masih sangat bergantung pada keuangan dari pusat dalam bentuk dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.

Sejauh ini, kata Muksin, besaran PBB ini sangat kecil, yaitu rata-rata setiap SPPT hanya Rp15 ribu per objek pajak per tahun. Nilai PBB P2 dibandingkan karcis masuk nonton sangat kecil.

"Tolonglah kita sama-sama suarakan terus, orang bijak taat bayar pajak," tutupnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Pelaku Persekusi Pasangan Kekasih yang Viral di Lotim

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya