Ribuan Hektare Lahan Pertanian Rusak Akibat Limbah Tambang Galian C

Lahan pertanian yang rusak di enam desa pada tiga Kecamatan

Lombok Timur, IDN Times - Ribuan hektare lahan pertanian yang berada di enam desa pada tiga Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) rusak karena tercemar limbah tambang galian C. Tambang itu berlokasi di desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba.

Limbah galian C ini mencemari aliran Sungai Kokok Tanggek. Sungai ini  merupakan sumber irigasi utama ribuan hektare lahan pertanian warga yang berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Wanasaba, Pringgabaya dan Labuhan Haji.

Pada tiga kecamatan tersebut, sebanyak lima desa yang terdampak pencemaran limbah galian C. Di antaranya Desa Bandok, Tembeng Putek, Tirtanadi Teko dan Anggaraksa. Sebanyak 93 kelompok tani terdampak dengan total luas lahan lebih dari 1.500 hektare.

1. Petani merugi miliaran rupiah

Ribuan Hektare Lahan Pertanian Rusak Akibat Limbah Tambang Galian CTanaman bawang dan jagung petani rusak akibat limbah tambang galian C (dok. Ruhaili)

Usman, salah seorang petani asal Desa Tirtanadi menuturkan, lahan pertanian miliknya telah tercemar limbah galian C sejak lima tahun lalu. Sejak tambang galian C itu dibuka, hasil panen pada lahan miliknya tidak pernah maksimal. Bahkan sering kali gagal panen, sehingga membuat dirinya merugi cukup besar.

Hal itu disebabkan karena air irigasi yang digunakan untuk mengairi tanaman sudah tercemar limbah. Sehingga sangat keruh yang bercampur material galian, seperti lumpur dan batu apung. Usman mengaku telah lama mengadukan persolan ini kepada pemerintah terkait, tetapi tidak pernah ditanggapi. Sementara tambang dibiarkan tetap beroperasi.

"Kalau ditotalkan selama lima tahun ini, mungkin kita sudah rugi miliaran rupiah," keluhnya.

2. DLHK Lotim akan bersurat ke pemprov

Ribuan Hektare Lahan Pertanian Rusak Akibat Limbah Tambang Galian CAir irigasi untuk lahan pertanian terlihat keruh karena tercemar limbah galian C (dok. Ruhaili)

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, Supardi meminta pemerintah Provinsi NTB lebih ketat melakukan pengawasan terhadap implementasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari penambangan galian C tersebut.

Supardi mengaku, pihaknya sudah turun ke lokasi penambangan, yaitu di wilayah Mamben Baru Kecamatan Wanasaba. Ia membenarkan aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan terjadinya pencemaran lahan pertanian milik warga.

"Temuan kita air irigasi pertanian utamanya di wilayah Subak Kendang Mudung Kecamatan Pringgabaya bercampur lumpur pelat dan batu karang," terangnya.

Supardi mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, karena yang memberikan izin adalah pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyurati Pemerintah Provinsi NTB untuk menindaklanjuti keluhan petani.

"Kita buatkan hasil pemantauan supaya diberikan pengawasan lebih ketat, jangan sampai salahkan Lotim karena kita tak punya wewenang," imbuhnya.

Baca Juga: Air Bendungan Menyusut, Ribuan Hektare Lahan di Lotim Menganggur

3. Pemilik tambang akui ada oknum yang cemari sungai

Ribuan Hektare Lahan Pertanian Rusak Akibat Limbah Tambang Galian CLokasi tambang galian C, di desa Mamben Baru kecamatan Wanasaba yang merupakan sumber pencemaran lahan pertanian (dok. Ruhaili)

Sementara itu, Damian, salah satu pemilik perusahaan penambang di sekitar desa itu memberi pengakuan. Ia mengatakan bahwa perusahaanya yaitu CV Damian Group memang menghasilkan limbah dari proses penambangan galian C. Ia mengaku bahwa perusahaannya tidak pernah membuang limbah ke sungai.

Damian mengatakan bahwa aktivitas tambang pasir di desa itu tidak dilakukan sendiri. Ada aktivitas penambangan juga yang dilakukan oleh perusahaan penambang lainnya.

Diakuinya limbah semestinya memang tidak boleh dibuang ke aliran sungai. Dalam persoalan ini, ia mengaku termasuk terkena dampak protes petani, karena turut didemo oleh petani.

Saat ada demo, selama sebulan lamanya tambang-tambang di lokasi itu memang  berhenti melakukan pembuangan limbah di aliran sungai. Tetapi menurutnya perusahaan itu kembali lagi melanggar aturan setelah pengawasan longgar.

"Kami tetap komitmen untuk tidak membuang limbah ke aliran sungai. Justru dalam posisi ini kami juga ikut disalahkan petani padahal kami tidak pernah buang limbah. Yang saya tahu informasinya salah satu penambang katanya buang limbah saat larut malam," pungkas pemilik CV Damian Group ini.

Baca Juga: Ada Ribuan Janda dan Duda Baru di Lotim, Terbanyak Cerai Gugat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya