Rekan Jadi Tersangka Tipilu, Forum Kades Lotim Demo di Kantor Bawaslu

Jadi tersangka karena kampanyekan seorang caleg

Lombok Timur, IDN Times - Ratusan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur (Lotim) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Senin (29/1/2024).  Mereka protes karena salah satu rekannya yaitu Kepala Desa Kembang Kuning, Lalu Sujian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).

Lalu Sujian diketahui telah melakukan kampanye terhadap salah satu calon anggota legislatif atau DPRD Provinsi NTB. Hal inilah yang memicu para kepala desa di Lotim melakukan aksi unjuk rasa atau demo di Kantor Bawaslu.

1. Tuding Bawaslu tidak profesional

Rekan Jadi Tersangka Tipilu, Forum Kades Lotim Demo di Kantor BawasluKordum aksi Kepala desa saat ditemui oleh anggota Bawaslu Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Koordinator Umum Aksi, Khairul Ikhsan dalam orasinya menuding Bawaslu Lotim tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ia juga menuding Bawaslu terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Sebab selama ini hanya kades yang diburu, sementara banyak oknum ASN yang juga melakukan praktik-praktik pelanggaran.

Ia menyebut Bawaslu hanya umbar sensasi dan mencari nama. Menurutnya, Bawaslu tidak pernah melakukan sosialisasi, dan hanya sebatas memberikan imbauan dan edaran. Sementara menurut tafsiran mereka, imbauan dan edaran itu bukan aturan.

"Kami meminta Bawaslu mencabut laporan atas dugaan Tipilu yang dilakukan oleh Kades Kembang Kuning," desaknya. 

Baca Juga: Oknum Caleg di Lotim Bagi Ratusan Kartu BPJS yang Dicetak Sendiri

2. Sudah memenuhi unsur Tipilu

Rekan Jadi Tersangka Tipilu, Forum Kades Lotim Demo di Kantor BawasluKomisioner Bawaslu Lombok Timur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi (IDN Times/Ruhaili)

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lombok Timur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi mengatakan dalam penanganan Tipilu, pihaknya hanya menindak lanjuti laporan yang masuk. Di mana, laporan itu ditelaah dan dibedah oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian. 

Ia mengatakan tindakan Kepala Desa Kembang Kuning sudah memenuhi unsur formil dan materil terjadinya Tipilu. Sehingga saat ini kasusnya sudah berproses di pengadilan. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa untuk menghalangi proses hukum yang terjadi. Dirinya pun meminta semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung. 

Selain itu, yang bersangkutan sudah diimbau oleh Panwaslu Kecamatan Sikur untuk tidak hadir di acara itu. Tapi yang bersangkutan menolak, dengan dalih dia adalah penguasa wilayah. 

"Pastinya kami tidak bisa memaksa hukum untuk berhenti bekerja, karena terkait dengan proses kasus Kades Kembang Kuning ini sudah ada di meja pengadilan," tegasnya. 

3. Ditetapkan tersangka karena kampanyekan Caleg

Rekan Jadi Tersangka Tipilu, Forum Kades Lotim Demo di Kantor BawasluTerdakwa Tipilu, Lalu Sujian saat mengikuti sidang di PN Selong (Humas Kejari Lotim)

Sementara itu, dalam sidang Tipilu di Pengadilan Negeri Selong, terdakwa Kepala Desa Kembang Kuning, Lalu Sujian disebut menghadiri dan memberikan sambutan pada kampanye caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau'ud Adam di Dusun Kembang Kuning, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur.

Pada sambutannya, terdakwa menggambarkan citra diri Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau'ud Adam. Itu dianggap sebagai bentuk untuk mempromosikan caleg tersebut.

"Ancaman hukuman yaitu pasal 490 UU no 7 THN 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelas Kasi Intel dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi.

Baca Juga: Semakin Megah, Renovasi Kantor Gubernur NTB Dimulai Mei 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya