PKL di Taman Selong Keluhkan Kenaikan  Biaya Retribusi

Harus bayar sewa tempat dan biaya kebersihan

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2024 tetang pajak daerah dan retribusi. Dalam Perda tersebut, ada penyesuaian pajak dan retribusi, salah satunya yaitu pemungutan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam Perda itu, PKL yang sebelumnya hanya dipungut biaya kebersihan, kini dikenakan pungutan tambahan yaitu pungutan sewa tempat sebesar Rp5 ribu per hari. Sementara untuk pungutan kebersihan Rp4 ribu per hari. Bukan hanya menarik retribusi kepada PKL, Pemkab Lotim juga menaikkan harga sewa untuk pedagang di lapak permanen.

1. Mulai berlaku Februari 2024

PKL di Taman Selong Keluhkan Kenaikan  Biaya RetribusiLapak permanen di kawasan taman Rinjani Selong Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, L Saprudin, mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tersebut mulai diberlakukan pada bulan Februari. Ia mengatakan bahwa PKL dikenakan tarif sewa dan kebersihan  Rp9 ribu per hari atau Rp270 ribu per bulan.

Sedangkan retribusi atau sewa lapak permanen naik Rp15 ribu dari Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Kemudian ditambah Rp5 ribu per hari untuk biaya kebersihan atau membayar sekitar Rp250 ribu per bulan.

"Lebih besarnya retribusi bagi PKL karena mereka berjualan musiman, sehingga serapan retribusinya tidak terlalu intens. Kalau yang lapak permanen ini kan tetap dia berjualan," terang Saprudin.

Baca Juga: Oknum Caleg di Lotim Bagi Ratusan Kartu BPJS yang Dicetak Sendiri

2. PKL protes penetapan tarif tidak masuk akal

PKL di Taman Selong Keluhkan Kenaikan  Biaya RetribusiLapak permanen di kawasan taman Rinjani Selong Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi pemberlakuan Perda itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di taman di Kota Selong menyebut kenaikan retribusi lapak tersebut tidak masuk akal. Karena retribusi yang akan dibayar PKL lebih tinggi dari para pedagang yang menempati bangunan permanen.

Menurut mereka, ini sangat tidak adil. Sebab mereka tidak diberikan fasilitas seperti pada lapak permanen, sementara harga sewa mereka lebih mahal.

"Kan sangat aneh ya, kita yang tidak punya fasilitas teras dan listrik, harus bayar lebih mahal," keluh Masjudin, salah seorang PKL di Taman Rinjani Selong.

3. Retribusi tak sebanding dengan penghasilan

PKL di Taman Selong Keluhkan Kenaikan  Biaya RetribusiLapak permanen di kawasan taman Rinjani Selong Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Hal yang sama diungkapkan PKL di taman Rinjani Selong lainnya, mereka sangat kecewa atas kebijakan tersebut. Sebab pemda menarik retribusi yang cukup besar sementara mereka merasa bahwa hak mereka diabaikan. Mereka mengaku tidak mendapatkan fasilitas penerangan, termasuk tidak adanya fasilitas pengunjung di taman.

"Lampu taman saja tidak ada, kita bawa lampu sendiri, tamannya juga tidak ada fasilitas pengunjung, terus bagaimana orang mau mampir dan belanja," ucap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Karena kondisi tersebut, para pedagang menyebut retribusi yang harus mereka setor tidak sebanding dengan penghasilan mereka sebagai PKL. Mereka berharap tak ada kenaikan biaya atau tarif retribusi.

"Sehari itu paling banyak kita dapat Rp120 ribu.  Kalau sepi bisa cuma Rp17 ribu sehari, malam tahun baru saja kita cuma dapat Rp75 ribu," pungkasnya.

Baca Juga: Semakin Megah, Renovasi Kantor Gubernur NTB Dimulai Mei 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya