Pendukung Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Geruduk Kejari Lotim

Desak kejaksaan bebaskan terdakwa dari tuntutan hukum

Lombok Timur, IDN Times - Ratusan jemaah yang mendukung Ustaz Suhaili, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kamis (29/2/2024). Mereka mendesak Kejari Lotim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dalam aksi unjuk rasa itu, jemaah yang mendukung terdakwa pelecehan seksual itu menggelar salawatan sebagai bentuk dukungan moril kepada terdakwa. Mereka juga berharap agar proses hukum terhadap terdakwa dihentikan, karena menurut mereka itu adalah fitnah.

1. Sebut dakwaan jaksa merupakan fitnah keji

Pendukung Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Geruduk Kejari LotimRatusan jamaah terdakwa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Koordinator Umum (Kordum) massa aksi, Ahmad Afandi mengatakan, dakwaan yang dituduhkan jaksa terhadap terdakwa merupakan fitnah keji. Karena setelah proses persidangan dilakukan, telah diketahui bahwa tak ada bukti langsung bahwa terdakwa melakukan pelecehan seksual.

Menurutnya warga, dakwaan jaksa hanya berdasarkan keterangan pelapor atau korban tanpa didukung alat bukti lainnya. Keterangan pelapor telah dibantah oleh 4 orang saksi. Afandi mengatakan bahwa keterangan dari pelapor adalah sebuah kebohongan. 

"Keterangan 4 orang saksi fakta tersebut justru adalah saksi yang diajukan oleh jaksa sendiri, bukan yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa yang juga sesuai dengan keterangan terdakwa maupun dengan barang bukti lainnya," terang Afandi.

Baca Juga: Luhut Resmikan Industri Hilirisasi Rumput Laut di Lombok

2. Sebut jaksa rusak citra pesantren

Pendukung Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Geruduk Kejari LotimRatusan jamaah terdakwa berkumpul didepan kantor Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Afandi mengatakan bahwa di antara barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa, yaitu berupa pakaian milik pelapor. Sementara dalam barang bukti tersebut sama sekali tidak ditemukan ada hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa pernah menyentuh barang bukti tersebut. Afandi mengatakan bahwa tidak ditemukan ada sidik jari terdakwa, air liur, darah, rambut atau hal apapun yang membuktikan bahwa terdakwa pernah menyentuh barang bukti tersebut.

Hasil visum yang dilakukan terhadap diri pelapor, juga secara jelas menyimpulkan tidak terdapat kelainan atau tanda-tanda apapun pada diri pelapor. Terutama yang bisa menunjukkan atau membuktikan bahwa pelapor mengalami pelecehan atau kekerasan seksual sebagaimana yang didakwakan.

"Atas dasar fakta tersebut, kami mendesak kejaksaan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan hukum, termasuk memulihkan nama baik, membebaskan dari tahan negara dan menghentikan peradilan fitnah serta jangan merusak karakter dan citra Ponpes dengan mengkriminalisasi pesantren," tegasnya.

3. Serahkan putusan pada majelis hakim

Pendukung Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Geruduk Kejari LotimKasi Intelejen Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi tuntutan massa aksi ini, Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi mengatakan, beda pandangan dalam penafsiran hukum adalah hal yang wajar. Ia menegaskan perkara ini pasti terbukti, karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, sehingga dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Terkait proses peradilan, Rasyidi mengatakan ada majelis hakim yang akan menjadi wasit, apakah dakwaan yang diajukan terbukti atau tidak.

"Kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah dakwaan itu terbukti atau tidak. Tetapi bagi kami ini sudah terbukti karena sudah ada barang bukti, terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya," terang Rasydi.

Sementara itu, terkait proses persidangan, sudah melewati agenda pemeriksaan terdakwa, dan rencana minggu depan agenda pembacaan tuntutan.

"Rencana minggu depan kita bacakan tuntutan," ujarnya.

Seperti diketahui perkara ini merupakan perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh okum pimpinan salah satu ponpes di Lotim terhadap santrinya. Modusnya yaitu terdakwa memegang payudara dan memegang kemaluan korban.

Baca Juga: Bank Dunia Kecewa, Progres Pengerjaan SPAM di Lotim Jauh dari Target

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya