Masa Jabatan 89 Kepala Desa di Lotim Berakhir, Digantikan Pjs dari ASN

Pj Bupati Lotim telah terbitkan SK pemberhentian

Lombok Timur, IDN Times - Sebanyak 89 kepala desa (kades) di Lombok Timur (Lotim) berakhir masa pada hari Kamis (8/2/2024). Mereka adalah kades yang menjabat pada periode 2018-2024.

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) telah menerbitkan SK pemberhentian dengan hormat 89 orang kepala tersebut. Selanjutnya kepala desa yang berakhir masa jabatannya akan digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs). Rencananya semua Pjs itu akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

1. Pemberhentian sudah sesuai regulasi

Masa Jabatan 89 Kepala Desa di Lotim Berakhir, Digantikan Pjs dari ASNPuluhan Kepala Desa di Lotim saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman menegaskan, kepala desa yang berakhir masa jabatanya diberhentikan secara hormat. Penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku saat ini. 

Salmun mengatakan bahwa penerbitan SK pemberhentian kepala desa ini sudah sesuai regulasi yang ada. Di antaranya mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.

Terhadap desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir, lanjut Salmun Rahman, akan diangkat Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa sampai dilantiknya kepala desa definitif. 

"Pjs tersebut kemudian akan menyelesaikan hak-hak dari mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena teknis administrasi," tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Lotim Tewaskan 7 Orang, Tiga Korban Dimakamkan Bersama

2. Pj Bupati ucapkan terima kasih atas dedikasi kades

Masa Jabatan 89 Kepala Desa di Lotim Berakhir, Digantikan Pjs dari ASNPj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik (IDN Times / Ruhaili)

Sementara itu, Penjabat Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik mengatakan, pemberhentian dengan hormat 89 orang kepala desa itu karena memang masa jabatannya telah berakhir. Juaini memberikan apresiasi karena telah melaksanakan tugas dengan gigih membangun desa. 

“Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras, pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatan terhitung tanggal 8 februari 2924," ucapnya. 

Juaini mengatakan bahwa kiprah dan kinerja kepala desa selama menjabat sangat gigih dalam membangun desa. Mereka juga melakukan pemberdayaan pembinaan masyarakat, menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Hal ini tentunya harus diteruskan dengan Pjs dan pimpinan selanjutnya," kata Juaini.

3. Siap laksanakan aturan

Masa Jabatan 89 Kepala Desa di Lotim Berakhir, Digantikan Pjs dari ASNPengurus FKKD Lotim saat melakukan protes ke Bawaslu Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Ada pun terkait revisi Undang-undang tentang Desa, saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Jika Undang-undang tentang Desa yang baru telah disahkan dan diundangkan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok timur juga akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok timur Biawansyah Putra memaparkan, revisi undang- undang tentang desa saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

“Draft pembahasan revisi undang- undang tentang desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingkat II. Kalau proses revisi undang-undang tentang Desa sudah selesai berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentu kita juga akan laksanakan,” tutupnya.

Baca Juga: Ribuan Hektare Tanaman Jagung di Lotim Terancam Gagal Panen

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya