KPU Pastikan Satu TPS di Lotim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) memastikan tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). KPU hanya akan melakukan PSU pada satu TPS saja.
Sati TPS yang akan melakukan PSU itu adalah TPS 14 di Desa Lando, Kecamatan Wanasaba. Sementara satu TPS yang ada di Desa Bandok tidak akan melaksanakan PSU karena tidak memenuhi unsur untuk melakukan PSU.
1. Tidak memenuhi unsur PSU
Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan berdasarkan verifikasi lapangan, dua TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU merupakan kasus yang berbeda. Pelanggaran pada TPS 14 Lando yaitu adanya pemilih yang menyalurkan dua kali hak pilihnya. Sementara pelanggaran pada TPS 02 Bandok yaitu adanya pemilih yang berada di luar negeri yang terdaftar telah melakukan pecoblosan.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 tentang penyelenggaraan pemilu, syarat dilakukannya PSU yaitu karena terjadi bencana alam dan adanya pelanggaran pemilih ganda. Karenanya berdasarkan PKPU tersebut hanya satu TPS yang memenuhi unsur dilakukannya PSU, yaitu TPS 14 Lando sedangkan TPS 02 bandok dipastikan tidak memenuhi unsur.
“Kita hanya lakukan PSU di satu TPS,” ujarnya, Kamis (22/2/24).
Baca Juga: Harga Beras di Lotim Tembus Rp17 Ribu per Kilogram
2. TPS 02 Bandok ditangani secara pidana
Meskipun di TPS 02 Bandok tidak dilakukan PSU tetapi pelanggaran pada TPS ini KPU mengarahkan ditangani secara pidana oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilu. Karena dari hasil verifikasi di lapangan, ditemukan pemilih yang berada di luar negeri terdaftar telah melakukan pecoblosan.
Suci menilai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Ia mengarahakan agar hal tersebut ditangani secara pidana agar terungkap siapa yang melakukan pencoblosan dan siapa yang mengarahkan.
“Tidak memenuhi unsur PSU tapi itu memenuhi unsur pidana pemilu, makanya kita arahkan untuk ditangani secara pidana,” tegasnya.
3. Bawaslu rekomendasikan PSU di dua TPS
Seperti diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) rekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS yang di PSU yaitu TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba.
Bawaslu menemukan pelanggaran berupa adanya pemilih siluman dan pemilih yang mencoblos dua kali di dua TPS tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar rekomendasi PSU.
"Kita rekomendasikan dilakukan PSU di dua TPS tersebut," ungkap Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi.
Baca Juga: Pemprov NTB Targetkan Investasi Rp26,95 Triliun pada 2024