KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran Pajak

Truk yang kelebihan muatan harus diberikan sanksi

Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan terkait banyaknya tambang galian C ilegal yang beroperasi di Lombok Timur (Lotim). Hal itu ditunjukkan setelah tim Korsup Wilayah V ikut terjun langsung bersama Pemda Lotim untuk meninjau lokasi dan pajak dari galian C ilegal di Desa Pringgasela Timur Jumat (14/6/2024). 

Dalam kunjungannya, lembaga antirasuah tersebut melihat lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh Pemda. Hal ini bedampak pada banyaknya galian C ilegal yang beroperasi.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat membawa berbagai dampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat. Selain itu, Pemda bisa kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah.

1. Temukan 53 tambang ilegal

KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran PajakKPK saat menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Lotim (Humas Protokol Pemkab Lotim)

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Korsup Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan, dari total 208 galian C, 53 di antaranya tercatat sebagai ilegal. Dari jumlah tersebut, banyak tambang ilegal yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan dibiarkan beroperasi tanpa ada pengawasan dan penertiban. 

Menurut Dian, penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan, yang dilakukan secara optimal bisa menjadi salah satu kunci utama untuk menyejahterakan daerah. 

“Jika dikelola dengan baik, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, yang ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat,” ucap Dian.

Baca Juga: PAN Resmi Usung Iron-Edwin pada Pilkada Lotim 2024

2. Temukan banyak celah korupsi

KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran PajakAlat berat yang beroperasi di tambang galian C di desa Peringgasela Lotim (Humas KPK)

Selama peninjauan hingga ke pos pengecekan dump truck, Dian melihat pemda kurang tegas dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah. Seperti, masih banyak truk yang mengangkut muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melebihi batas yang diizinkan.

Truk-truk tersebut tidak menggunakan penutup terpal, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan memicu kecelakaan. Namun, ketika diperiksa di pos pengecekan, truk-truk ini tidak dikenakan sanksi.

Selain itu, kuasi/karcis pajak yang memiliki 3 warna berbeda namun tidak jelas ditujukan pada siapa, apakah supir, pembeli, atau Pemda. Hal itu memungkinkan jadi celah potensi penyalahgunaan. Hal yang sama juga terjadi di pos pengecekan yang berada di perbatasan Lotim-Lombok Tengah tidak ada pertugas jaga, padahal hampir setiap 5-10 menit sekali ada truk muatan yang masuk ke lokasi pengecekan. 

“Ada banyak kebocoran (celah korupsi) di sana. Dump truck yang membawa material galian C kelebihan muatan juga akan merusak infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi ⁠tidak mudah memastikan integritas petugas di lapangan dengan cara seperti saat ini," tegasnya.

3. Rekomendasikan pungutan pajak di perbatasan

KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran PajakSalah satu lokasi tambang galian C Ilegal di Lotim (Humas KPK)

Ada pun rekomendasi lain yang diberikan oleh KPK setelah dilakukan peninjauan, yakni sebaiknya petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) bisa memusatkan pemungutan pajak di pos perbatasan demgan Lombok Tengah; penyesuaian warna karcis; memastikan keamanan sarana angkutan; membantu perizinan tambang ilegal dengan one stop service di setiap daerah dengan menghadirkan pihak dari provinsi. 

Selai itu, Dian Juga merekomendasikan agar Pemda menggunakan jembatan timbang untuk melakukan kurasi material angkutan galian C. Sehingga tidak perlu lagi ngukur-ngukur berapa volumenya, berapa harganya, karena sudah tertera. 

"Lebih baik menggunakan jembatan timbang yang harganya kurang lebih Rp800 juta. Si pembeli atau supirnya tinggal bayar pajak sesuai dengan aturan Perda Nomor 10 Tahun 2010 dan Perhub Nomor 18 Tahun 2015. Kan lebih simpel,” tutupnya. 

Baca Juga: Musim Kemarau, Peternak di Lotim Kesulitan Dapat Pakan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya