Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Bank NTB Syariah

BPK RI minta bank kembalikan kerugian negara Rp2,46 miliar

Lombok Timur, IDN Times NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi pembangunan 13 gedung Bank NTB Syariah. Itu merupakan gedung Bank NTB yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pakar hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin ke Dit Reskrimsus Polda NTB, karena ada dugaan proyek itu merugikan negara. Total dugaan penyimpangannya mencapai Rp2,46 miliar.

1. Laporan telah diterima Kejati NTB

Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Bank NTB SyariahKajati NTB DR. Bambang Gunawan saat mengunjungi Kejari Lotim (IDN Times /Ruhaili)

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dr Bambang Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan 13 gedung tersebut. Saat ini, laporan tersebut tengah ditindak lanjuti, dan kini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Laporannya sudah masuk dan kami sedang tindak lanjuti kasus tersebut," ujarnya di Selong, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: NTB Usulkan 8.000 Pemasangan Listrik Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

2. Koordinasi dengan BPKP

Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Bank NTB SyariahIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang Gunawan melanjutkan, pihaknya saat ini masih koordinasi dengan tim audit BPKP. Tujuannya untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Kami masih melakukan penyelidikan dan masih berkoordinasi dengan BPKP untuk dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini," terangnya.

Gunawan mengatakan dalam perkara ini, pihaknya tidak mau berandai-andai dan terburu-buru dalam menanganinya. Proses penanganan harus melalui tahapan, sehingga bukti adanya kerugian negara bisa didapatkan.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya karena masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

3. Diduga rugikan negara Rp 26,4 miliar

Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Bank NTB SyariahKantor Pusat Bank NTB Syari'ah (Facebook Bank NTB Syari'ah)

Seperti diketahui, diberitakan ANTARA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada PT Bank NTB Syariah untuk memulihkan kerugian negara senilai Rp2,46 miliar dari 13 proyek pembangunan gedung kantor. Kerugian senilai Rp2,46 miliar ini dicantumkan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas operasional PT Bank NTB Syariah pada tahun buku 2022 sampai dengan Triwulan III 2023.

LHP BPK RI dengan Nomor: 183/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2023 tersebut tercatat telah diterima dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo pada tanggal 15 Desember 2023. 

Dalam LHP tersebut, manajemen PT Bank NTB Syariah menyatakan siap menindak lanjuti rekomendasi BPK RI dalam pemulihan kerugian yang muncul dari hasil pemeriksaan dokumen proyek dan pekerjaan fisik di lapangan. 

"Untuk memberikan keterangan soal ini, kami akan izin kepada direksi terlebih dahulu. Saya juga akan ke Pemprov NTB dahulu. Jadi, nanti akan kami rilis," kata Arif mewakili manajemen PT Bank NTB Syariah seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Korcam PKH Sakra Lotim Bantah Timnya Bagikan Stiker Caleg

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya