Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam di Suela

Diduga rugikan negara sebesar Rp567 juta

Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Ini merupakan program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Suela.

Ini merupakan unit yang berada di Desa Ketangga Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Korupsi diduga terjadi pada tahun anggaran 2015 - 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lotim melakukan ekspose gelar perkara hasil penyelidikan, Senin (5/2/24).

1. Tetapkan ketua UPK dan pendamping jadi tersangka

Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam di SuelaKasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi. (IDN Times/Ruhaili)

Kasi Intel Kajari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, dari hasil ekspose tersebut,  tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti. Sehingga bisa menetapkan 2 tersangka, yaitu tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP. 

"Keduanya kita tetapkan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," ungkap Rasydi.

Baca Juga: Melenial dan Gen Z Lotim akan Diberi Pelatihan Kerja, Segera Daftar!

2. Modus dengan membuat kelompok perempuan fiktif

Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam di SuelaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada pun modus tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP yaitu membentuk 23 kelompok SPP fiktif di Desa Ketangga Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut, seluruhnya diajukan oleh tersangka dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang warga yang Ada di Desa setempat. Sebab ini sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.

Saat proses pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP itu, seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP. Namun demikian, uang pinjaman tersebut tidak diberikan ke kelompok yang berhak menerima. 

"Tersangka tidak menyerahkan uang simpan pinjam perempuan itu kepada 23 kelompok SPP, melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi," terang Rasyd. 

3. Rugikan negara Rp567 juta

Kejari Lotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Simpan Pinjam di SuelaIlustrasi penahanan tersangka Korupsi oleh Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp567.687.000, sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus Inpektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUH Pidana Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahahn atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana.

Baca Juga: Inpres Jalan Daerah 2024, NTB Prioritaskan Ruas Tanjung - Pohgading

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya