Kasus Pencabulan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Lotim Divonis 6,5 Tahun

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Lombok Timur, IDN Times - Perkara pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgabaya, Lotim sempat menyita perhatian publik. Kasus ini akhirnya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Selong pada Rabu 3 April 2024. 

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Selong menjatuhi terdakwa hukuman 6,5 tahun kurungan penjara. Hukuman ini cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi pada ponpes di Kecamatan Sikur dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.

1. Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Lotim Divonis 6,5 TahunKasi Pidum Kejari Lotim Ida Made Oka Wijaya (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Ida Made Oka Wijaya mengatakan dalam kasus perlindungan anak dengan terdakwa Suhaili, oknum pimpinan Ponpes, telah menjalani sidang putusan di PN Selong. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini dilakukan terhadap salah seorang santrinya. 

Atas perbuatan tersebut, Suhaili divonis oleh majelis hakim dengan hukum 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan mejalis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

"Atas putusan ini, kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Pihak terdakwa juga masih pikir-pikir untuk banding," terang Oka, Kamis (4/4/24).

Baca Juga: Pengaruh Siklon Tropis 96S, Cuaca Ekstrem Landa NTB Jelang Lebaran

2. Pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Lotim Divonis 6,5 TahunIlustrasi pelecehan seksual. Dok google

Sementara itu, terkait dengan modus, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa melakukan pencabulan terhadap santrinya di dalam kios yang masih dalam lingkungan Ponpes. Kios tersebut merupakan tempat tidur korban bersama salah seorang temannya.

Saat kejadian, terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dengan alasan membuat kopi, saat itu korban dan terdakwa berdua di dalam kamar kios. Pada kesempatan tersebut korban kemudian dicabuli dengan memegang area sensitif korban.

"Saat itu teman korban lagi di luar, sehingga hanya mereka berdua di dalam kamar kios, alasannya terdakwa bikin kopi," ungkap Oka.

3. Telah dituntut maksimal

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Lotim Divonis 6,5 TahunKantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

Oka mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memberikan tuntutan maksimal kepada korban sesuai dengan perbuatannya. Tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar merupakan tuntutan maksimal, karena terdakwa melakukan pencabulan, tetapi tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban. Selain itu, korbannya juga hanya satu santri.

"Fakta persidangan korban hanya satu orang, dan tidak dilakukan persetubuhan terhadap korban," pungkas Oka. 

Baca Juga: Kasus Adu Jotos Anak SD di Lotim Berakhir Damai

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya