Gegara Satu Orang, 2 TPS di Lotim akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ada seorang pemilih siluman dan pemilih ganda

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) rekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dua TPS itu adalah TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara dan TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. 

Pada dua TPS tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran. Di mana ada pemilih siluman dan pemilih yang mencoblos dua kali. 

1. Modus memanfaatkan pemilih yang ke luar negeri

Gegara Satu Orang, 2 TPS di Lotim akan Lakukan Pemungutan Suara UlangIlustrasi - Proses penghitungan suara di TPS 2 Desa Kabar (IDN Times /Ruhaili)

Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, modus pelanggaran Pemilu yang ada di Desa Lando karena ada salah seorang diketahui mencoblos 2 kali di TPS berbeda. 

Pemilih tersebut mencoblos di TPS 7 dan 14 di Desa yang sama. Di TPS 7 ini menggunakan C pemberitahuan, karena memang terdaftar sebagai DPT. Setelah nyoblos kemudian tangan dibersihkan lalu membawa KTP ke TPS 14 dan nyoblos sebagai DPK.

"Menurut keterangan KPPS setempat, mereka sebelumnya sudah cek DPT online sampai 3 kali, akan tetapi pada saat itu sistemnya eror. Karena eror akhirnya diberikan karena menurut KPPS jangan sampai hak orang ini hilang," terangnya.

Sedangkan modus pelanggaran di TPS 02 Desa Bandok, Wanasaba yakni adanya pemilih siluman yang tercatat memilih namun yang bersangkutan berada di luar negeri.

"Kalau yang di TPS 2 Bandok Wanasaba, orang luar negeri terpakai hak pilihnya, yang divalidasi secara pasti ada dua orang yang sudah terdaftar di daftar hadir, dua orang ini masih di luar negeri," tutur Jumaidi.

Baca Juga: 10 PPPK Pemprov NTB Mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi

2. Masih dalami dugaan pidana

Gegara Satu Orang, 2 TPS di Lotim akan Lakukan Pemungutan Suara UlangWarga saat mengecek nama di DPT (IDN Times/Ruhaili)

Terkait dugaan pelanggaran ini, pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana Pemilu pada kasus tersebut, karena besar dugaan ada permainan yang dilakukan oleh para petugas KPPS di TPS 02 Desa Bandok Wanasaba tersebut.

Temuan pelanggaran di TPS 02 Desa Bandok sendiri baru diketahui beberapa minggu terakhir, pihak Bawaslu setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan validasi.

"Dan malam Minggu kemarin kita dapat kepastian. dia di DPT dan ada undangan untuk memilihnya sedang orangnya sedang berada di luar negeri," katanya.

Lebih jauh, Jumaidi menjelaskan, pihaknya juga terus akan melakukan koordinasi bersama KPU, untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.

"Dari sisi pelanggaran lainnya mungkin juga kita akan bahas ditingkat pimpinan, kalau pun misalnya nanti ada potensi atau dugaan pelanggaran pidana kita akan geser ke Gakkumdu," imbunnya. 

3. Gelar PSU tanggal 24 Februari

Jumaidi mengatajan terkait persoalan tersebut, pihaknya telah merekomendasikan dua TPS tersebut dilakukan PSU. TPS 14 di Desa Lando sudah keluar keputusan PSU dari KPU RI dan akan dilaksanakan PSU nanti tanggal 24 Februari 2024. Sementara untuk TPS 02 di Desa Bandok hari ini sudah mulai dikoordinasikan mengenai potensi pelanggaran dan PSU ke KPU RI.

"Di TPS 02 itu hari Minggu saran perbaikannya di berikan. Hingga itu mungkin menjadi pertimbangan di KPU untuk koordinasi hari ini," tutupnya.

Baca Juga: Bawaslu Sarankan KPU Gelar PSU pada 53 TPS di NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya