Bawaslu Sayangkan KPU Lotim Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi

Bawaslu rekomendasikan dua TPS lakukan PSU

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menyayangkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim terkait pemungutan suara ulang (PSU). KPU Lotim hanya melakukan PSU pada satu TPS saja, sementara rekomendasi dari Bawaslu adalah agar KPU melakukan PSU di dua TPS.

Berdasarkan keputusan itu, komisioner KPU Lotim terancam 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 549 yang berbunyi, Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

1. KPU tidak laksanakan 2 PSU

Bawaslu Sayangkan KPU Lotim Tak Lakukan PSU Sesuai RekomendasiKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, berdasarkan temuan pelanggaran saat pencoblosan, pihaknya menyarankan untuk dilakukan PSU di tiga TPS, yaitu TPS 14 desa Lando Kecamatan Terara, TPS 02 di Bandok Kecamatan Wanasaba dan TPS di Sembalun. Dari tiga TPS yang disarankan PSU tersebut, KPU hanya melakukan satu PSU yaitu di TPS 14 Lando.  

"Memang benar berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada ancaman pidana penjara bagi anggota KPU jika tidak menetapkan PSU padahal syarat PSU itu sudah terpenuhi," ucap Junadi, Jumat (1/3/24). 

Dijelaskan Jumaidi, berdasarkan uji faktual, ditemukan bukti adanya pelanggaran di tiga TPS tersebut. Di TPS Lando temuan ada pemilih ganda, di TPS Bandok temuan 25 pemilih yang berada di luar negeri dan luar daerah ada dalam daftar hadir pemilih. Sedangkan di TPS Sembalun temuan pemilih dari Surabaya Jawa Timur, menyalurkan hak pilihnya tetapi melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) tapi diberikan lima kertas suara. 

"Kami berani mengirimkan syarat perbaikan itu, karena kami mengganggap itu sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, tapi nyatanya KPU melakukan PSU di satu TPS," Terbangnya.

Baca Juga: Bank Dunia Kecewa, Progres Pengerjaan SPAM di Lotim Jauh dari Target

2. Jika cukup bukti akan diteruskan ke DKPP

Bawaslu Sayangkan KPU Lotim Tak Lakukan PSU Sesuai RekomendasiWarga saat mencoblos ulang di TPS 14 (IDN Times/Ruhaili)

Jumaidi mengatakan jika KPU hanya berdasarkan dua unsur syarat yang disebut pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 tidak melakukan PSU, yaitu karena bencana alam dan pemilih ganda, maka itu keliru. Karena yang paling penting, ketika ada temuan yang berdampak terhadap perolehan suara yang tidak dilakukan dengan cara benar, maka menurut Bawaslu, itu seharusnya dilakukan PSU. 

"Kami dalam menetapkan PSU itu tidak main-main, karena ada temuan pelanggaran yaitu perolehan suara diperoleh dengan cara tidak benar. Satu orang saja, yang tidak punya hak untuk memilih, dan ada di daftar hadir pemilih maka itu harus dilakukan PSU, karena itu berpengaruh terhadap perolehan suara calon tertentu," tegasnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang mendalami temuan pelanggaran di 2 TPS yang tidak dilakukan PSU oleh KPU. Jika memang syarat-syaratnya terpenuhi, maka dilanjutkan ke pidana pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jika cukup bukti maka bisa teruskan ke DKPP, pelanggaran nanti bisa etik, teguran lisan, tertulis dan berat," jelasnya. 

3. KPU tidak melakukan PSU karena tidak memenuhi unsur

Bawaslu Sayangkan KPU Lotim Tak Lakukan PSU Sesuai RekomendasiKetua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi persoalan itu, Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah mengatakan, sebagai sebuah lembaga, pihaknya menghargai proses yang dilakukan Bawaslu. Pihaknya menegaskan tetap tidak melakukan PSU karena di dua TPS itu tidak memenuhi unsur. Di 2 TPS itu merupakan kejadian khusus, sehingga diarahkan penyelesaiannya dengan pidana.

"Mengacu pada pasal 80 PKPU No 25 tahun 2023 unsurnya yang tidak memenuhi. Sementara surat edaran Bawaslu terhadap pemilih yang tidak memiliki Suket, KTP, tidak terdaftar di DPT, DPTB itu bukan yang menjadi faktor yang menyebabkan untuk dilakukan PSU di TPS," tegasnya. 

Baca Juga: Pendukung Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Geruduk Kejari Lotim

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya