Tiga Ibu Rumah Tangga di Dompu Kepergok Main Judi Domino

Ditangkap berdasarkan laporan warga

Dompu, IDN Times - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), yakni, FA (53), NM (46) dan SR (52), diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf saat tengah bermain judi dengan menggunakan kartu domino. Judi itu dilakukan di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan itu. Hal itu setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.

1. Meresahkan masyarakat

Tiga Ibu Rumah Tangga di Dompu Kepergok Main Judi Dominorobetglazer.com

Ipda Arif mengatakan bahwa di tempat itu sering terjadi perjudian yang dilakukan oleh sejumlah perempuan. Mendapatkan laporan tersebut, tim kemudian mendatangi TKP.

"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak-anaknya," ujar Kapolsek seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (24/9/2022).

"Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," tambahnya.

Baca Juga: Penyidik Telusuri Dokumen Aliran Dana Korupsi BLUD Lombok Tengah

2. Barang bukti

Tiga Ibu Rumah Tangga di Dompu Kepergok Main Judi DominoIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp790.000.

"Tim juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Semuanya juga sudah diamankan dan dibawa ke kantor polisi," ujarnya.

3. Terancam 10 tahun penjara

Tiga Ibu Rumah Tangga di Dompu Kepergok Main Judi DominoIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum. Sehingga yang bersangkutan dapat diadili sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Dia berharap masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan dapat 

Baca Juga: Jaksa Koordinasi dengan Polda NTB Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya