Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Tukang Bangunan di Lombok

Korban mengalami luka robek tak beraturan pada organ vital

Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melimpahkan berkas penanganan kasus dugaan asusila terhadap anak dengan tersangka seorang tukang bangunan berinisial FH (37) ke jaksa peneliti.

"Kami targetkan pekan depan berkas kasus asusila ini sudah masuk ke tahap penelitian jaksa," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (29/10/2022).

1. Alat bukti sudah lengkap

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Tukang Bangunan di Lombokilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menetapkan FH sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak ini berdasarkan hasil gelar perkara. Kadek Adi memastikan alat bukti yang terkumpul dari serangkaian penyidikan telah menguatkan peran FH sebagai pelaku.

"Selain keterangan dari pelapor dan pengakuan korban, ada juga alat bukti hasil visum dan keterangan ahli," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja di Narmada

2. Organ vital korban robek

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Tukang Bangunan di Lombokilustrasi ((www.merdeka.com)

Berdasarkan keterangan dari saksi, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban saat korban datang bermain bersama orang tuanya di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Pada saat itu, pelaku menggendong korban. Tanpa diduga, saat menggendong korban, pelaku menyentuh area kemaluan korban.

Setelah pulang, korban kemudian mengeluh sakit pada organ vitalnya itu. Setelah divisum, ternyata terdapat robekan yang tidak beraturan pada organ vital korban.

3. Lakukan pengawasan pada anak

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Tukang Bangunan di Lombokilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sebagai tersangka, penyidik menyangkakan FH dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan adanya penanganan kasus ini Kadek Adi mengimbau orang tua untuk lebih protektif dalam mengawasi pergaulan anak.

"Penting juga kepada orang tua untuk tetap menjaga komunikasi dengan anak. Apa yang menjadi kegiatan keseharian anak perlu diketahui orang tua agar terhindar dari hal-hal buruk," kata Kadek Adi.

Baca Juga: Kasus Pungli OTT Sewa Kios Mataram, Polisi Serahkan Berkas ke Jaksa

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya