Pelaku Pembunuhan Guru TK juga Pukul Korban hingga Giginya Patah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, IDN Times - Petugas kepolisian menemukan potongan gigi dan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK). Korban berinisial H yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kawasan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Dari hasil olah TKP, kami menemukan bekas rambut, kemudian titik di mana pelaku membenturkan kepala korban ke dinding. Di situ ada bercak darah, ada juga potongan gigi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa seperti dilansir dari Antara pada Selasa (30/8/2022).
1. Pukul mulut korban hingga gigi patah
Barang bukti yang ditemukan tersebut diduga milik korban H. Hal itu pun dikuatkan dengan keterangan pelaku dan hasil autopsi jenazah H. "Apa yang kami temukan ini sesuai dengan keterangan pelaku yang mengaku sempat memukul mulut korban sampai jatuh dan berujung patah gigi korban," katanya.
Adegan penganiayaan tersebut, jelasnya, diperagakan oleh pelaku dalam reka ulang adegan ke-12 dan ke-13. "Adegan ke-12 dan ke-13 itu posisi di kamar mandi," tambahnya.
2. Polisi sudah dapat kesimpulan kasus
Dari hasil reka ulang adegan pembunuhan H, bukti-bukti lain yang termuat dalam rekaman CCTV, serta pengakuan pelaku, Kadek Adi mengatakan penyidik telah menarik kesimpulan terkait kejadian.
Dia menjelaskan peristiwa pidana tersebut terjadi pada Selasa pagi (26/7), tiga hari sebelum jenazah H kali pertama ditemukan oleh orang tuanya dalam posisi meringkuk di pojok kamar mandi, Jumat malam (29/7/2022).
"Jadi, kami berkesimpulan bahwa peristiwa pidana itu terjadi di interval pukul 10.00 Wita sampai 11.00 Wita, Selasa (26/8/2022)," katanya
Baca Juga: Lahan Transmigrasi di Lombok Tengah Dibuatkan Sertifikat oleh BPN
3. Ada jaksa saat reka ulang
Dalam reka ulang adegan pembunuhan tersebut, penyidik turut mengundang jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Mataram. Tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait kasus tersebut.
"Tujuan kami mengundang jaksa peneliti untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi, mulai dari awal pelaku datang ke TKP sampai pelaku keluar dari rumah korban," jelasnya.
Dengan hasil reka ulang adegan tersebut, dia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara milik S yang sudah berstatus tersangka.
4. Disangkakan pasal pembunuhan
Sebagai tersangka, S disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
"Dalam kasus ini, kami juga akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap pelaku karena masa penahanan pertama 20 hari, sebentar lagi akan habis," ujarnya.
5. Peragakan 27 adegan
Tersangka S memperagakan 27 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Kadek menyebutkan ada 27 adegan yang diperagakan tersangka S. Mulai dari tersangka berada di luar rumah korban atau tepatnya berada di tempat proyek tersangka bekerja. Karena kebetulan sedang mengerjakan pembangunan rumah yang terletak persis di depan rumah korban.
Pada adegan awal, tersangka dan korban masih sempat mengobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda, karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran. Saking dekatnya hubungan korban dan tersangka sehingga jauh sebelumnya sudah melakukan hubungan badan. Tersangka sendiri mengaku masih bujang alias belum beristri kepada korban.
Baca Juga: Sudah Tak Ada Pasien COVID-19 di Kabupaten Lombok Tengah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.