Pemkot Mataram Terima Pajak Restoran Sebesar Rp23,7 Miliar

Target pajak restoran Rp31 miliar

Mataram, IDN Times  - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan, realisasi pajak restoran di Kota Mataram sudah mencapai Rp23,7 miliar atau 76,64 persen dari target Rp31 miliar. Jumlah itu yang terbayar sejak Januari hingga 14 Oktober 2022. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menilai, realisasi pajak restoran tahun 2022 cukup bagus. Sehingga target dinaikkan dari Rp24 miliar menjadi Rp31 miliar.

"Capaian pajak restoran ini cukup bagus, sehingga saat pembahasan APBD perubahan 2022 kamiusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp31 miliar," katanya seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (18/10/2022).

1. Setoran pajak restoran meningkat usai pandemik

Pemkot Mataram Terima Pajak Restoran Sebesar Rp23,7 MiliarIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Menurutnya, tingginya realisasi pajak restoran itu karena aktivitas pelaku usaha restoran di kota ini terus menggeliat.

"Sejak pandemik COVID-19 mulai landai, usaha restoran banyak tumbuh dengan berbagai promosi dan ciri khas tersendiri sehingga menarik minat masyarakat datang dan berbelanja di restoran," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya optimistis jika kondisi perekonomian terus membaik dan aturan pelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19 masih berlaku, target Rp31 miliar bisa tercapai.

"Kami juga aktif melakukan pengawasan terhadap restoran, rumah makan, dan lainnya agar bisa kooperatif bayar pajak. Pajak itu dititip masyarakat untuk penyelenggara pemerintahan dan pembangunan," katanya.

Baca Juga: ASN NTB Dilatih agar Mahir Pasarkan Produk Pariwisata

2. Berbeda dengan pajak restoran

Pemkot Mataram Terima Pajak Restoran Sebesar Rp23,7 Miliar

Di sisi lain, lanjut Syakirin, kondisi yang sama juga terjadi pada pajak hotel. Data per 14 Oktober 2022, tercatat realisasi pajak hotel mencapai 76,37 persen atau Rp18,3 miliar dari target Rp24 miliar.

Dia mengakui capaian pajak restoran dan pajak hotel ini terjadi perbedaan signifikan. Karena pajak hotel sangat tergantung pada tingkat huniann berbeda dengan restoran.

"Kalau restoran meski pandemi tapi masyarakat tetap bisa makan dan minum di restoran bahkan melalui aplikasi layanan yang disiapkan," ujarnya.

3. Optimistis target tercapai

Pemkot Mataram Terima Pajak Restoran Sebesar Rp23,7 MiliarIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati demikian, pihaknya optimistis target sebesar Rp24 miliar untuk pajak hotel akan tercapai. Dengan harapan, ada kegiatan-kegiatan nasional dan internasional yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini.

Salah satu kegiatan internasional yang akan digelar adalah ajang balap motor World Superbike (WSBK) pada bulan November 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

"Sebagai daerah penyangga, semoga kegiatan itu bisa meningkatkan hunian hotel di Mataram yang berdampak pada realisasi pajak hotel," katanya.

Baca Juga: Pemkot Mataram Siapkan Rp10 Miliar untuk Bebaskan Lahan Jalan Inspeksi

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya