Jaksa Selidiki Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara

Jaksa temukan adanya potensi kerugian negara

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini masuk tahap penyelidikan jaksa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pihaknya menetapkan status penyelidikan dari kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang kemudian menjadi dasar kami menetapkan status penanganan perkara masuk tahap penyelidikan," kata Bagus seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (2/11/2022).

1. 25 anggota dewan berikan klarifikasi

Jaksa Selidiki Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lombok Utarailustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Indikasi perbuatan melawan hukum itu, ujar dia, salah satunya ditemukan dari hasil klarifikasi anggota DPRD Lombok Utara. Dia mengatakan sedikitnya ada 25 anggota legislatif yang telah memberikan klarifikasi perihal dugaan korupsi dalam penerbitan SPPD fiktif tersebut.

"Permintaan klarifikasi kepada lebih dari 25 anggota DPRD Lombok Utara itu, kami dapat dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Alsintan Lombok, Jaksa Segera Periksa Anggota Legislatif

2. Ada indikasi perbuatan melawan hukum

Jaksa Selidiki Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lombok UtaraSally Ward-Foxton

Lebih lanjut, Bagus meyakinkan bahwa tahap penyelidikan ini menjadi upaya kejaksaan dalam mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum.

Para pihak yang telah memberikan klarifikasi di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, masuk agenda penyelidikan. Penelusuran bukti dalam bentuk dokumen juga menjadi rangkaian.

3. Kerugian negara Rp186,57 juta

Jaksa Selidiki Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Lombok Utarailustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini tercatat ada 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif. Dugaan tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021.

Jumlah anggaran yang keluar dari adanya dugaan penerbitan SPPD fiktif itu terbilang cukup beragam, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per kepala.

Persoalan ini pun terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang tersebut tercatat tidak digunakan sesuai laporan untuk biaya penginapan, sehingga dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta. 

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Bima akan Ditahan di Lombok

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya