Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan dengan masyarakat dan pengusaha pada 2022 lalu. (IDN Times/dok. Diskominfotik NTB)
Gubernur Zulkieflimansyah menyebutkan ada tiga kelompok masyarakat yang menguasai aset daerah di Gili Trawangan. Pertama, kelompok masyarakat yang paham bahwa itu adalah lahan pemerintah dan langsung mau bekerja sama dengan Pemda untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia menjelaskan harga sewa lahan sudah ada ketentuannya dan tidak akan memberatkan, apalagi bagi warga yang kurang mampu. Kelompok masyarakat yang seperti ini sudah lebih dari 200 orang. Diharapkan bisa segera keluar HGB, kemudian melakukan aktivitas dengan aman dan nyaman serta penuh kepastian.
Kedua, kelompok orang lokal yang sudah menyewakan lahan ke orang luar, baik orang asing maupun orang luar NTB. Kelompok ini, kata Gubernur, menikmati kerjasamanya dan merasa sudah saling mengenal, cocok dan ke depan bisa terus bersama-sama menjalin kerja sama.
"Nah, ini segera bekerja sama dengan pemda dengan perusahaan yang disepakati bersama. No problem ini. Segera bisa tuntas. Dan HGB bisa keluar segera untuk selanjutnya bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman," jelas Gubernur.
Ketiga, kelompok orang lokal yang sudah menyewakan lahan ke orang luar dan nampaknya kerja samanya guncang dan tidak ingin dilanjutkan. Terhadap persoalan seperti ini, lanjut Gubernur, awalnya Pemda atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemda hanya boleh bekerja sama dengan investor. Bukan dengan orang lokal yang selama ini menikmati bayaran atas sesuatu yang bukan miliknya.
Tim Pemprov NTB sudah menandatangani model seperti ini dengan beberapa orang luar. Inilah yang dihembuskan, kata Gubernur, Pemda dinilai mementingkan orang luar dibandingkan rakyatnya sendiri. "Kami akhirnya berdiskusi dengan Forkopimda dan untuk mencegah keributan, yang model begini ditunda dulu," kata orang nomor satu di NTB ini.