Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan warga Gili Trawangan ke Kantor Gubernur, Rabu (22/2/2023) lalu. Pada waktu itu, mereka menuntut kepada Pemprov NTB untuk diberikan sertifikat hak milik (SHM) dan mengusir investor asing dari lahan milik Pemda seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Gubernur Zulkieflimansyah lewat akun media sosialnya, Kamis (23/2/2023) mengatakan sosialisasi ke lapangan sudah dilakukan Tim Pemprov NTB. Namun, kata Gubernur, sosialisasi yang dilakukan kurang efektif karena ada mafia lokal di Gili Trawangan yang selalu menemukan cara menggalang massa, mengubah opini dan lainnya. Sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi yang utuh dan sebenarnya.

1. Aset Gili Trawangan harus bermanfaat untuk pemasukan negara

Suasana di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur Zulkieflimansyah menjelaskan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang sebelumnya dikerja samakan dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI), sekarang sudah dikembalikan ke pemerintah. Pemprov NTB diberikan tugas untuk mengelola aset tersebut sehingga bermanfaat untuk pemasukan negara.

Bagi pihak-pihak yang merasa bahwa lahan itu bukan milik pemerintah tetapi tanah leluhurnya yang dirampas pada zaman orde baru. Gubernur mengatakan kepada masyarakat agar disertakan bukti-bukti historis dan dokumen-dokumen pendukung yang lain.

"Kalau buktinya kuat, negara dan pemerintah tidak tidur. Kami akan bantu selesaikan ini. Jangan bikin ribut dan provokasi warga lain dengan informasi-informasi bahwa akan ada SHM dan lain-lain. Nggak benar informasi tentang SHM ini," kata Zulkieflimansyah.

2. Tiga kelompok masyarakat yang menguasai lahan di Gili Trawangan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di