Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250817-WA0016.jpg
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyerahkan remisi kepada napi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Minggu (17/8/2025). (dok. Istimewa)

Lombok Barat, IDN Times - Ribuan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 1.238 napi memperoleh remisi umum, sedangkan 1.340 napi lainnya menerima remisi dasawarsa yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini mengatakan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan, sebagai penghargaan negara bagi mereka yang berkelakuan baik,” kata Zaini usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Lombok Barat, Minggu (17/8/2025).

1. Sepuluh napi langsung bebas

Ilustrasi napi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Dari total 1.238 warga binaan yang menerima remisi umum (RU), sebanyak 1.235 narapidana mendapatkan RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 3 orang memperoleh RU II atau langsung bebas. Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, dari 1.340 warga binaan yang memperoleh remisi dasawarsa (RD), sebanyak 1.272 narapidana mendapatkan RD I atau pengurangan sebagian masa pidana, 61 orang memperoleh RD pidana denda atau subsider I, dan 7 narapidana lainnya menerima RD II atau langsung bebas. Sehingga, total 10 napi di Lapas Lombok Barat langsung bebas pada peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025.

2. Momentum introspeksi diri bagi warga binaan

Ilustrasi napi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Zaini menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata. Tetapi juga sebagai momentum introspeksi diri bagi warga binaan.

Remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berusaha memperbaiki diri, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. "Pemerintah berharap, setelah keluar nanti, mereka mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” ujarnya.

3. Dasar pemberian remisi dasawarsa

Ilustrasi napi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Pemberian remisi dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana pokok berhak atas remisi umum sekaligus remisi dasawarsa.

Sedangkan narapidana yang menjalani pidana subsider hanya berhak menerima remisi dasawarsa. Zaini berharap pemberian remisi ini tidak hanya menjadi hadiah kemerdekaan, tetapi juga menjadi pendorong semangat bagi warga binaan untuk menempuh jalan yang lebih baik.

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli berharap agar pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dia menekankan remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat sesuai undang – undang yang berlaku.

"Semoga dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin disiplin, mengikuti pembinaan dengan baik, dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," harapnya.

Editorial Team