Lombok Barat, IDN Times - Ribuan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 1.238 napi memperoleh remisi umum, sedangkan 1.340 napi lainnya menerima remisi dasawarsa yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini mengatakan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan, sebagai penghargaan negara bagi mereka yang berkelakuan baik,” kata Zaini usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Lombok Barat, Minggu (17/8/2025).