Mataram, IDN Times - Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal akan menempuh jalur hukum internasional terkait kasus kematian Juliana Marins (27). Juliana meninggal dunia setelah terjatuh di Cemara Nunggal jalur menuju puncak Gunung Rinjani pada 21 Juni 2025 lalu.
Kantor Pembela Umum Federal mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam penanganan insiden jatuhnya pendaki asal Brasil tersebut. Pemprov NTB merespons langkah hukum yang bakal ditempuh Pemerintah Brasil.
Plh Sekda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan langkah hukum yang bakal diajukan Pemerintah Brasil dan keluarga Juliana merupakan hak mereka. Termasuk autopsi kedua terhadap jenazah Juliana di Brasil.
"Itu adalah hak dari keluarga Juliana untuk melakukan apa yang terbaik bagi keluarga dan tak bisa kita larang. Tetapi pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya maksimal," kata Faozal di Mataram, Rabu (2/7/2025).