Ketua LPA Bima Syafrin mengunjungi orang tua korban, seorang bocah yang meninggal karena kecelakaan saat latihan pacuan kuda (Dok. Pribadi)
Syafrin mendesak pemerintah daerah dan organisasi terkait segera membuat regulasi mengenai pacuan kuda. Regulasi yang mengatur tentang batasan usia joki, safety, asuransi, dan lainnya. Pasalnya, jika mengacu pada aturan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) usia joki minimal 17 tahun.
"Supaya ada pengaturan usia menjadi joki. Karena anak yang meninggal ini baru masuk SD kelas 1. Kalau begini terus (tidak ada regulasi) akan banyak nyawa yang melayang nantinya. Tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi kasus seperti ini," kata Syafrin.
Tahun 2019 lalu, kata Syafrin, ada juga joki cilik yang meninggal kecelakaan pada saat pacuan kuda. Kondisi seperti jangan sampai dibiarkan. Apalagi, kata Syafrin, bocah yang meninggal beberapa hari lalu belum mendapatkan santunan apapun.
Lomba pacuan kuda joki cilik yang ada di Bima, lanjut Syafrin, tidak mengacu pada aturan Pordasi yaitu usia minimal joki adalah 17 tahun. Tetapi ketika ada event, kata Syafrin, diadakan oleh Pordasi. Hal ini sering menjadi perdebatan karena lomba pacuan kuda dengan joki cilik dianggap sebagai sebuah tradisi.
"Kalau dibiarkan terus seperti ini akan menelan korban yang lebih banyak lagi berikutnya. Karena kalau sudah ada latihan atau event pacuan kuda, anak-anak itu tidak ada yang sekolah pada Sabtu dan Minggu. Seharusnya Pemda ambil langkah, buat regulasi apa yang dilakukan. Supaya tidak terulang seperti ini anak meninggal ketika menunggang kuda," pintanya.