Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengemukakan rencana pemberhentian 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Melki pada saat yang sama tengah merencanakan skema ekonomi agar semua PPPK dapat menjadi wirausahawan sebelum benar-benar diberhentikan. Ia menegaskan keputusan ini akan berlaku pada 2027 mendatang. Meskipun penerapan pemangkasan ini disebutnya belum final, namun ia sendiri tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini.
