Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (unsplash.com/danielle_dolson)
ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (unsplash.com/danielle_dolson)

Kupang, IDN Times - Anak baru gede (ABG) berinisial KMS (16) mengalami kejadian buruk saat meninggalkan rumahnya di Kompleks Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang. Alih-alih menemui lingkungan pergaulan yang positif tetapi malah mengalami peristiwa nahas diperkosa pria inisial MEL (26) baru saja dikenalnya.

Tersangka ini awalnya bersikap ramah dengan menawarinya pekerjaan dan tempat tinggal guna menarik perhatian korban.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, menyebut kasus ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua sudah dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota," kata dia, Sabtu(5/7/2025).

1. Kronologis peristiwa pemerkosaan

ilustrasi sedih (freepik.com/krakenimages.com)

Tersangka MEL sejak awal sudah mengamati korban yang terlihat kebingungan saat masuk di minimarket di Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia pun lantas menghampiri korban serta berperilaku seolah-olah bersimpati atas kejadian remaja malang itu.

MEL juga menawarkan tempat tinggal serta pekerjaan kepada korban. Gadis itu kemudian percaya dan mengikuti MEL.

"Tersangka yang menghampiri anak korban dan mengajaknya berbincang. Tersangka kemudian mengiming-imingi anak korban dengan tawaran pekerjaan. Akhirnya anak korban bersedia ikut dengan tersangka," tukas Aldinan.

2. TKP di kos teman tersangka

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Imam Faishal)

MEL kemudian membawa korban ke kos temannya agar KMS bermalam. Di tempat itu pula menjadi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Tindakan percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban ini terjadi secara berulang. Tempat kejadian perkara di kamar kos ini," tambah Aldinan.

Bukti-bukti atas kasus ini telah diserahkan oleh Polresta Kupang Kota kepada pihak kejaksaan agar tersangka dapat bertanggungjawab secara hukum.

Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

3. Imbauan ke orang tua dan keluarga

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung. (Dok Humas Polresta Kupang Kota)

Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mencegah terjadinya kejahatan. Aldinan juga meminta setiap orang tua maupun sanak keluarga menjauhkan diri dari setiap potensi terjadinya kejahatan.

Masyarakat diimbau proaktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan tindakan pencegahan, dan segera melapor apabila mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan,” kata Aldinan.

Terkait kasus ini pihaknya akan menangani secara profesional dan transparan demi keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban. “Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan anak, sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap kelompok rentan,” ujar Aldinan.

Editorial Team