Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250619-WA0019.jpg
Kejati NTT meninjau gedung kuliah kedokteran hewan Universitas Nusa Cendana (Undana) yang mangkrak. (Dok Kejati NTT)

Intinya sih...

  • Undana dukung proses penyelidikan dan komitmen mengawal proyek pendidikan di NTT

  • Proyek gedung kuliah Rp48 miliar gagal diselesaikan, Kejati NTT akan buru pelaku kasus ini

  • Kerja sama konstruktif antara institusi akademik dan lembaga hukum melawan korupsi

Kupang, IDN Times - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Maxs U. E. Sanam, menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo. Pertemuan ini membahas mangkraknya pembangunan gedung perkuliahan terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH).

Zet membenarkan pertemuan yang berlangsung Rabu (25/6/2025) itu. Ia dalam keterangannya menyebut Maxs sangat terbuka dan akan mengawal proses hukum yang berjalan.

1. Dukungan pimpinan Undana

Kepala Kejati NTT (kanan) bertemu soal mangkraknya proyek gedung kuliah FKKH. (Dok Kejati NTT)

Ia menyebut pimpinan Undana datang dan menyampaikan dukungan mereka terkait proses penyelidikan mangkraknya proyek pembangunan gedung kuliah empat lantai itu.

“Kami sangat menghargai keterbukaan dan komitmen Rektor dan jajaran untuk bersinergi dalam mengawal proyek pendidikan yang sangat strategis ini. Ini bukti nyata semangat kolaboratif antara dunia pendidikan dan institusi penegak hukum," jelas dia dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

2. Proyek Rp48 miliar gagal

Kepala Kejati NTT Zet Tadung Alo meninjau gedung kuliah kedokteran hewan Universitas Nusa Cendana. (Dok Kejati NTT)

Gedung senilai Rp48.692.000.000 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jangka waktu pengerjaan proyek ini dari 8 Juni 2024-31 Desember 2024. Namun PT. P - PT. TCA selaku kontraktor pelaksana tak juga menyelesaikannya hingga pertengahan 2025.

Zet menegaskan pihaknya bakal memburu pelaku kasus ini sebagai komitmennya memerangi korupsi. melawan korupsi.

"Siapa pun pelaku yang menikmati uang negara secara melawan hukum akan kami kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang diambil dan meminta agar pihak yang terlibat untuk sukarela mengembalikan uang negara," tukasnya.

3. Simbol kerja sama

Kepala Kejati NTT (kanan) bertemu soal mangkraknya proyek gedung kuliah FKKH. (Dok Kejati NTT)

Sementara Maxs Sanam dalam keterangannya menyebut Undana sangat mendukung penuh Kejati NTT. Menurut dia penegakan hukum ini bagian dari reformasi tata kelola, akuntabilitas publik, juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan mahasiswa.

"Ini jadi simbol kerja sama konstruktif antara institusi akademik dan lembaga hukum demi memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran, efisien, dan bebas dari korupsi," tanggapnya.

Editorial Team