Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita Rp 1.537.235.650 atau Rp 1,5 miliar. Ini merupakan total dana yang disita dari dua direktur perusahaan konsultan yang terkait dengan proyek rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menyampaikan ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
"Penyidik telah melakukan penyitaan dana dari dua perusahaan konsultan pengawas atau supervisi proyek di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang," ujar Mourest.