ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Pada prinsipnya, kata Muslim, Asosiasi Pengusaha tidak mempermasalahkan kenaikan UMP 2026. Namun, mereka meminta pemerintah agar mencabut kebijakan efisiensi anggaran yang sangat dirasakan dampaknya pengusaha hotel dan restoran.
Menurut para pengusaha, kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah cukup menekan perputaran ekonomi di daerah terutama sektor perhotelan. “Pelaku usaha berharap program efisiensi pemerintah sebaiknya dicabut, supaya aktivitas ekonomi lebih bergairah. Hotel-hotel bisa lebih banyak digunakan dan tamu bisa lebih mudah datang dengan insentif yang ada,” tuturnya.
Pada tahun sebelumnya, UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta lebih. UMP NTB 2025 hanya naik 6,5 persen atau sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067.
Perhitungan UMP 2025 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP 2025. Hasil sidang Dewan Pengupahan pada waktu itu menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025.
Besaran UMP 2025 yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931 mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.