Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Refill Gas Portabel Pendakian, Pria di Lombok Divonis 2 Bulan Penjara

ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)
ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa Zikrul Mustakim, Rabu (28/12/2022). Pedagang gas portabel untuk pendakian tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Majelis hakim terdiri Kelik Trimargo, I Wayan Sugiartawan, dan Mukhlasuddin menyatakan, terdakwa bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa melakukan refill atau isi ulang gas portabel pendakian Gunung Rinjani dengan gas subsidi 3 kilogram.  

1. Terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan LPG subsidi

Ilustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)
Ilustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)

Pihak jaksa penuntut umum diwakili Mila Meilinda menerima putusan pengadilan ini. Demikian pun kuasa hukum terdakwa terdiri Yan Mangandar Putra, Rusdin Mardatillah, dan Herry Sukmawan. 

Keputusan PN Mataram ini pun langsung memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

Meskipun demikian, Yan Mangandar Putra tetap mengkritik proses penegakan hukum di NTB yang hanya menyasar masyarakat kecil. 

Menurutnya, aparat semestinya lebih fokus dalam penanganan kasus-kasus besar penyalahgunaan BBM subsidi. Ia mencontohkan kasus penimbunan BBM subsidi di SPBU Meninting Lombok Barat hingga 1.500 liter dan kapal tangker di Lombok Timur dengan 544 ribu liter. 

"Kasus besar seperti itu yang berdampak luas bagi masyarakat, karena sampai hari ini proses kasusnya tidak jelas," paparnya.

2. Segera hirup udara bebas pada 6 Januari 2023

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, Yan menghormati putusan dari PN Mataram yang telah mempertimbangkan itikad baik terdakwa dalam menjaga lingkungan di Gunung Rinjani. Terdakwa terus berkelakuan baik dan jujur selama menjalani proses persidangan. 

Terdakwa akan menghirup udara bebas pada 6 Januari 2023 mendatang. Pihak Lapas Mataram juga memperlakukan terdakwa dengan baik dan mengharapkan masalahnya cepat selesai. 

Sedangkan terdakwa Zikrul Mustakim ingin secepatnya bisa beraktivitas seperti biasa, yakni menjalankan jasa rental peralatan camping atau pendakian Gunung Rinjani di Senaru Lombok Utara.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa, dan tim pengacara. 

3. Berharap tidak ada lagi masyarakat kecil jadi korban

Kapal tanker yang diamankan Ditpolairud Polda NTB di Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur. (dok. Polda NTB)
Kapal tanker yang diamankan Ditpolairud Polda NTB di Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur. (dok. Polda NTB)

Lebih lanjut, Yan berharap agar kasus kriminalisasi masyarakat kecil tidak terjadi dalam penegakan hukum di NTB. Dalam hal ini, Polres Lombok Utara yang memproses kasus pengisian ulang gas portabel pendakian dengan mempergunakan gas subsidi 3 kilogram. 

Ia menuding, Polres Lombok Utara salah dalam memahami perintah Mabes Polri dalam pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di masyarakat. 

"Bukan untuk memenjara masyarakat kecil seperti Zikrul Mustakim. Seharusnya untuk kasus-kasus besar seperti penimbunan BBM bersubsidi yang berdampak luas bagi masyarakat," sesalnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us