Kupang, IDN Times - Sepriana Mirpey dan Pelda Christian Namo, kedua orangtua dari Prada Lucky merespons tuntutan pidana penjara dan pemecatan 17 terdakwa penganiayaan berujung kematian anak mereka.
Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggotanya terhadap berkas perkara kedua, nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa.
Oditur menuntut 15 terdakwa dihukum 6 tahun penjara ditambah pemecatan. Sementara 2 perwira yang jadi terdakwa, Letda Achmad Thariq Singajuru dan Letda Made Juni Artadana, dituntut 9 tahun penjara juga dengan hukuman pemecatan.
