Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251210_124343.jpg
Christian Namo ayah Prada Lucky merespons sidang tuntutan 17 terdakwa. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Orang tua Prada Lucky merespons tuntutan pidana dan pemecatan 17 terdakwa dengan baik, mengharapkan pemecatan untuk semua terdakwa.

  • Ibu Prada Lucky memberikan pesan agar para orang tua terdakwa menerima konsekuensi perbuatan anak-anak mereka dan berharap vonis yang adil dari majelis hakim.

  • Ayah Prada Lucky menerima tuntutan pemecatan, tetapi tetap menuntut hukuman mati bagi para penganiaya putranya, sementara proses persidangan akan diawasi oleh pengacaranya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Sepriana Mirpey dan Pelda Christian Namo, kedua orangtua dari Prada Lucky merespons tuntutan pidana penjara dan pemecatan 17 terdakwa penganiayaan berujung kematian anak mereka.

Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggotanya terhadap berkas perkara kedua, nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa.

Oditur menuntut 15 terdakwa dihukum 6 tahun penjara ditambah pemecatan. Sementara 2 perwira yang jadi terdakwa, Letda Achmad Thariq Singajuru dan Letda Made Juni Artadana, dituntut 9 tahun penjara juga dengan hukuman pemecatan.

1. Respons baik tuntutan pidana dan pemecatan dari oditur

Sepriana Mirpey, ibu Prada Lucky merespons sidang tuntutan 17 terdakwa. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sepriana merespons dengan lapang dada tuntutan yang diberikan oleh oditur dalam persidangan tersebut karena telah ditambahkan hukuman pemecatan.

"Tuntutannya tadi bagi kami cukup baik karena bagi dua perwira itu 9 tahun dan pemecatan. Yang kami harapkan semua dipecat karena mereka tidak lagi pantas memakai seragam TNI dengan perbuatan mereka ini," jawab Sepriana saat diwawancarai usai sidang siang itu.

Ia berharap para terdakwa dalam dua berkas perkaranya lainnya juga ikut dipecat seperti 17 terdakwa yang telah dituntut untuk dipidana dan dipecat ini.

"Semua diharapkan sama dengan hukuman pemecatan," tambahnya.

Sepriana juga berbesar hati dengan jumlah restitusi yang dibacakan dalam sidang tersebut. Sidang tuntutan terhadap 17 terdakwa itu mengungkap restitusi sebesar Rp 544 juta yang harus dibayar masing-masing terdakwa sebesar Rp 32 juta.

2. Pesan bagi orangtua para terdakwa

Para terdakwa penganiaya Prada Lucky hingga tewas. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ibu Prada Lucky ini juga bersikap lebih tenang. Ia sendiri berpesan setelah sidang vonis nantinya maka 17 terdakwa ini bisa menjalaninya dan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih beradab.

"Mereka harus menjadi masyarakat biasa yang baik," tukasnya.

Sepriana sendiri ingin orangtua dari para pelaku untuk menerima perbuatan yang telah dilakukan dan dituntut secara hukum oleh oditur militer.

"Anak-anak mereka seperti itu dan mereka harus menerima konsekuensi dari perbuatan anak-anak mereka," pesan Sepriana.

Ia ingin para majelis hakim dapat memberi vonis yang adil atas apa yang telah dilakukan oleh para terdakwa terhadap anaknya.

"Saya memohon agar para Bapak Hakim dapat memberikan keputusan yang adil nanti," tukasnya lagi.

3. Ayah Prada Lucky tetap ingin adanya hukuman mati

Christian Namo ayah Prada Lucky merespons sidang tuntutan 17 terdakwa. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Berbeda dari Sepriana, Christian Namo sendiri menyikapi tuntutan itu dengan lebih emosional. Ia secara pribadi menerima tuntutan pemecatan dari oditur, namun di lain sisi ia tetap menuntut adanya hukuman mati terhadap para penganiaya putra pertamanya tersebut.

"Saya ingin dua. Hukuman mati dan pecat. Saya sudah dapat satu (hukuman pecat), itu puji Tuhan, terima kasih Tuhan, untuk semua saudara yang mendukung saya ayah dari almarhum. Tinggal hukuman mati yang saya kejar. Sementara saling berproses ini saya serahkan ke pengacara saya," ungkap Christian terbata-bata.

Ia sendiri berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya itu dan ia akan mengamati proses persidangan ini.

"Sesuai prosesnya kami menerima sesuai dengan tuntutan oditur. Bapak Hakim kalau iyakan itu maka kami terima tetapi dalam pelaksanaan, untuk putusannya, saya serahkan kepada pengacara saya," tambah dia.

Editorial Team