Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar (B30) secara ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Dua pelaku, HK (34) selaku kapten kapal dan SF (25) selaku kepala kamar mesin (KKM), menjadi tersangka awal kasus ini.
Keduanya beroperasi dengan Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB), Sisar Matiti. Kapal mereka ini diselidiki polisi mulai 2 Agustus 2025 hingga September ini kasus tersebut dapat dirilis.