Lombok Timur, IDN Times - Ratusan sopir Angkutan Pedesaan (Angdes) melakukan hearing di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur, untuk menuntut agar menertibkan dan mengatur jam operasional odong-odong di Lombok Timur.
Perwakilan Asosiasi Sopir Muhimin menyampaikan bahwa secara prosedural, angkutan odong-odong ini menyalahi aturan dan dianggap sebagai angkutan ilegal. Akan tetapi kendaraan odong-odong ini malah terkesan dibiarkan bebas berkeliaran di jalan raya tanpa ada penindakan yang tegas dari aparat, dalam hal ini Dishub dan SatLantas Lombok Timur.
"Odong-odong ini kan tidak pernah bayar pajak, tidak melakukan uji KIR, dan tidak punya izin oprasional, tetapi kenapa malah mereka bebas beroperasi, tidak ada penindakan yang tegas, sementara kami yang sudah jelas ada izinnya punya SIM ditindak," Ungkapnya. Senin (20/03/2023).