Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra. Pada Senin (17/11/2025), PN Mataram menggelar lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang pembacaan putusan sela dimulai pukul 11.30 WITA dengan terdakwa Ipda Aris Candra. Setelah itu, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Kompol Yogi. Dalam sidang putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima dan dikesampingkan.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Made Yogi Purusa Utama," kata Sandi.
Putusan sela juga sama untuk terdakwa Ipda Aris Candra. Sandi mengatakan eksepsi penasihat hukum Ipda Aris Candra tidak dapat diterima. Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ipda Aris Candra.
