Pura-pura Kenalan, Pemuda Lombok ini Malah Remas Payudara Korban

Lombok Timur, IDN Times - Dua pemuda di Lombok Timur diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis. Mereka meraba payudara korban dengan modus ingin berkenalan saat korban menikmati jalan pagi di Keruak, Minggu (13/3/2022).
Akibat perbuatan pelaku, korban sampai terjatuh dan pelaku langsung pergi sambil tertawa. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
1. Tinggalkan korban sambil tertawa dan tanpa rasa bersalah

Diketahui bahwa korban bersama rekannya wanita jalan pagi di Jalan Raya Keruak. Tiba-tiba dari belakang, korban diikuti dua pemuda yang tidak dikenalnya.
Dilansir dari Antara, kedua Pemuda tersebut diketahui langsung mendekati korban sambil pelaku berpura-pura kenalan. Saat sudah dekat, salah seorang pelaku memeluk korban dari belakang sambil tangan pelaku memegang payudara korban.
Saat dalam pelukan pelaku, korban meronta hingga terjatuh. Rekan korban yang melihat korban jatuh langsung memberikan pertolongan. Sementara usai melakukan perbuatan cabul tersebut, pelaku bersama temannya meninggalkan korban tanpa bersalah sambil tertawa.
2. Dalam proses penyelidikan

Kapolsek Keruak melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perbuatan cabul itu. Perbuatan itu dilakukan oleh seorang pemuda kepada salah satu Pemudi di wilayah Keruak. Dia juga diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kasusnya telah ditangani, dan untuk mengungkap pelaku, kasusnya dalam proses penyelidikan," sebutnya dilansir dari Antara, Rabu (16/3/2022).
3. Terancam lima tahun penjara

Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 Nomor 35, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Salah satunya dalah soal pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara.
Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dituntut paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.