Pabrik Pupuk Kaltim (dok. Pupuk Kaltim)
Agus mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia Grup memiliki kapasitas produksi pupuk sebesar 13,9 juta ton yang terdiri dari 8,8 juta ton berupa pupuk Urea, sebesar 3,8 juta ton pupuk NPK, dan 1,3 juta ton sisanya merupakan produksi pupuk jenis lainnya. Kapasitas produksi ini mampu memproduksi pupuk bersubsidi sesuai yang ditetapkan Pemerintah yaitu sekitar 7,8 juta ton untuk tahun 2023.
Agus juga mengimbau seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam. Pasalnya, produk pupuk tiruan tersebut sangat identik dari sisi kemasan dan merek produk khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia Grup.
Produk pupuk milik Pupuk Indonesia Grup baik subsidi maupun non subsidi hanya bisa diperoleh di kios pupuk lengkap (KPL) resmi selaku mitra. Bahkan, produk pupuk milik Pupuk Indonesia (Persero) memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi.
Adapun ciri-ciri produk asli milik Pupuk Indonesia yaitu terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari sisi karung, para petani juga bisa melihat langsung tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’.
Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas. Seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan bahwa masalah utama terjadinya keluhan terkait masalah pupuk adalah petani tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pemerintah sesuai Permentan 10 Tahun 2022. Ia mencontohkan masih banyak petani yang sulit mendapatkan pupuk subsidi karena belum tergabung dalam RDKK.
“Masalah di petani, rata-rata petani kita itu masalahnya adalah tidak semua petani kita masuk di RDKK, jadi seringnya pas kita kisruh itu ternyata petani kita yang menuntut pupuk subsidi ternyata dia tidak masuk dalam RDKK. Jadi kalau kita bicara distribusi, bicara harga sudah clear, gudang, stok itu sudah clear. Tapi masalahnya adalah petani yang tidak masuk di RDKK,” ungkap Nelly.